JAKARTA- Belum lama berselang dilakukan Sarasehan Stakeholder Gas Bumi Nasional 2015 di Bali, yang mengkaji antara lain mengenai Kebijakan Strategis Tata Kelola Gas Bumi dengan pembahasan Formulasi Harga dan Komersialisasi Gas serta Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Gas.Dalam diskusi tersebut, terdapat poin-poin penting antara lain munculnya usulan PT Pertamina Gas tentang penyesuaian harga gas bumi melalui konsep hub dan zona meskipun dasar penetapan harga gas sudah tercantum dalam Permen ESDM No 37/2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi sebagai revisi atas Permen ESDM No. 03/2010.
Sementara PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk mengusulkan dan memberikan ilustrasi konsep agregasi harga gas bumi berdasarkan enam zona infrastruktur yang merupakan skema agregasi antara biaya pembelian gas dan biaya infrastruktur.Untuk memberikan kepastian dalam proses tersebut, Pusat Studi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) menyampaikan tinjauan hukum terkait rencana pembentukan agregator gas bumi, juga kajian agregasi di dua negara yang telah melaksanakan konsep agregasi gas bumi, yaitu di Belanda dan Brasil.
Lewat pembahasan yang panjang, dalam saresehan tersebut disimpulkan bahwa formulasi harga gas ditetapkan secara terintegrasi dari hulu sampai konsumen akhir dengan mempertimbangkan keekonomian lapangan (hulu) dan midstream dan downstream; dilakukan price pooling sebagai agregasi harga gas hulu; Keekonomian pengembangan fasilitas midstream tidak diperhitungkan per proyek namun diagregasi dengan seluruh infrastruktur “region”; serta adanya pengaturan margin dan IRR untuk badan usaha hulu dan hilir.
Selain itu, akan dilakukan kajian penurunan toll fee transmisi gas bumi dengan mempertimbangkan manfaat ekonomi makro dan perlu adanya kejelasan penataan harga gas bumi di sektor hulu, midstream dan sektor hilir.Disimpulkan pula adanya Badan Penyangga Gas sehingga pemerintah dapat memberikan jaminan pasokan secara jangka panjang sehingga infrastruktur dapat terbangun dengan “toll fee” yang lebih efisien.Sebagai tindak lanjut, disepakati akan dibentuk tim yang terdiri dari unsur pemerintah dan pemangku kepentingan yang akan merumuskan formula penurunan harga gas bumi dari hulu sampai hilir dengan tenggat waktu penyelesaian akhir November 2015.
Untuk permasalahan yang terkait dengan perencanaan dan pembangunan infrastruktur gas mengemuka adanya urgensi integrasi supply and demand, kebijakan alokasi dan harga serta tata kelola gas bumi sebagai panduan dalam pembangunan infrastruktur gas bumi nasional. Skema pembiayaan, pembangunan dan pengoperasian perlu diformulasi ulang sehingga dapat mendorong percepatan pembangunan infrastruktur gas bumi. Masalah klasik soal perizinan masih muncul dalam pembangunan infrastuktur gas.
Pelaku usaha gas berharap adanya penyederhanaan izin untuk pembangunan infrastruktur gas bumi di Kementerian ESDM dan pemerintah diharapkan membantu badan usaha dalam berkoordinasi dengan pemangku kepentingan dalam melaksanakan pembangunan infrastruktur gas bumi sehubungan dengan permasalahan perizinan pemerintah pusat dan daerah, antar instansi serta pemanfaatan/pembebasan lahan.
Dari acara saresehan tersebut, tercermin adanya keinginan dari stakeholder gas agar sumber energi ini diprioritaskan untuk domestik dan kebijakan pembangunan infrastruktur gas perlu dilakukan secara terintegrasi dengan mempertimbangkan fungsi dan aspek manfaat, supply and demand serta pertumbuhan ekonomi.Namun, harus diakui bahwa kebijakan memprioritaskan produksi gas untuk kebutuhan dalam negeri masih menemui tantangan.Akibat masih kurangnya infrastruktur gas, pada tahun ini terdapat 25 kargo LNG yang tidak teserap.
Alhasil, Pemerintah harus menjualnya ke pasar spot. Jika fasilitas infrastruktur gas tidak bertambah, pada 2016 terdapat 40 kargo LNG yang terancam tidak terserap lagi. Untuk menghindari hal tersebut, diharapkan pada 2019-2020, Indonesia sudah banyak memiliki infrastruktur migas sehingga produksi gas dapat terserap di dalam negeri.
Untuk menyosialisasikan tentang kebijakan pemerintah dalam mengoptimalkan gas sebagai salah satu motor pembangunan nasional – berdasarkan Buku Neraca Gas Bumi Indonesia dan Buku Rencana Induk Infrastruktur Gas Bumi Nasional Tahun 2015-2030 – serta peran strategis yang dapat dilakukan perusahaan migas nasional, baik BUMN maupun swasta nasional, Energy and Mining Editor Society (E2S) menggagas sebuah kegiatan Outlook Gas 2016 yang bertema “Mampukah Gas Menjadi Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional?” yang akan diselenggarakan pada Senin, 14 Desember 2015 di Ballroom Hotel Atlet Century, Jakarta.
Dudi Rahman, Chairman E2S, mengatakan sejumlah pembicara rencananya dihadirkan dalam outlook gas 2016 tersebut. Mereka antara lain Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Amien Sunaryadi, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Amien Sunaryadi, dan Direktur Utama PT Pertamina Gas IGN Wiratmaja Puja MSc.Menurut Dudi ada lima tujuan penyelenggaraan outlook gas ini.
Pertama, menyosialisasikan kebijakan pemerintah terkait dengan tata niaga gas untuk dalam negeri sesuai dengan Buku Neraca Gas Bumi Indonesia dan Buku Rencana Induk Infrastruktur Gas Bumi Nasional Tahun 2015-2030. Kedua, menelaah hambatan, tantangan, peluang dan keuntungan yang dihadapi perusahaan gas, baik BUMN maupun swasta nasional, untuk mewujudkan cita-cita menjadikan gas sebagai salah satu motor penggerak pembangunan nasional.
Ketiga, menyerap aspirasi dari para pengguna gas di dalam negeri sehingga kebijakan gas nasional yang ditetapkan pemerintah mendatangkan keuntungan dan manfaat besar baik bagi produsen gas maupun konsumen di dalam negeri.Keempat, mencari solusi atas sejumlah persoalan gas seperti keamanan pasokan, pengembangan infrastruktur dan perluasan pasar. Kelima, meningkatkan kesadaran publik untuk menggunakan gas sebagai sumber energi yang ramah lingkungan dan murah.
Outlook gas ini terbuka bagi umum dan tidak dipungut biaya. Bagi Anda yang berminat mengikutievent ini silakan menghubungi Jaya Peranginangin di 081316912692 atau email ke jaya.peranginangin@gmail.com. (AT)
Komentar Terbaru