JAKARTA – Dengan pertimbangan untuk menjamin ketahanan energi nasional serta untuk meningkatkan kesejahteraan nelayanan kecil, pemerintah memandang perlu adanya kebijakan diversifikasi energi berupa penyediaan dan pendistribusian Liqiuefied Petroleum Gas (LPG) untuk kapal perikanan bagi nelayan kecil. Atas dasar pertimbangan tersebut, Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 November 2015 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 126 Tahun 2015 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG untuk Kapal Perikanan bagi Nelayan Kecil.
Dalam Perpres itu disebutkan, sasaran penyediaan dan pendistribusian LPG untuk Kapal Perikanan bagi Nelayan Kecil ditujukan untuk Kapal Perikanan bagi Nelayan Kecil yang menggunakan mesin motor temple dan/atau mesin dalam yang beroperasi harian.
Menurut Perpres ini, penyediaan dan pendistribusian LPG untuk Kapal Perikanan bagi Nelayan Kecil dilaksanakan secara bertahap pada daerah tertentu dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. “Penetapan daerah tertentu ditetapkan oleh Menteri (ESDM, red) yang mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan,” bunyi Pasal 3 ayat (2) Pepres tersebut seperti dimuat laman Sekretaris Kabinet, Selasa.
Pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian LPG untuk Kapal Perikanan bagi Nelayan Kecil ini diawali dengan pemberian paket perdana secara gratis oleh pemerintah berupa: a. mesin kapal; b. Konverter Kit serta pemasangan; dan c. Tabung khusus LPG beserta isinya.
“Pemberian secara gratis sebagaimana dimaksud hanya diberikan 1 (satu) kali, dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berdasarkan penugasan Menteri,” bunyi Pasal 4 ayat (2,3) Perpres Nomor 126 Tahun 2015 itu.
Ditegaskan juga dalam Perpes ini, bahwa Paket Perdana sebagaimana dimaksud wajib memenuhi Standard Nasional Indonesia (SNI), dan dalam hal SNI belum tersedia, dapat menggunakan standar atau spesifikasi teknis yang disetujui oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Perpres ini juga menyebutkan, Menteri menetapkan ketersediaan, alokasi, serta standard an mutu (spesifikasi) LPG untuk Kapal Perikanan bagi Nelayan Kecil dengan mempertimbangkan kebutuhan penggunaan LPG untuk Kapal Perikanan bagi Nelayan Kecil.
Menurut Perpres Nomor 126 Tahun 2015 ini, Menteri menetapkan: a. perencanaan, volume kebutuhan tahunan LPG untuk Kapal Perikanan bagi Nelayan Kecil setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan; san b. Harga Patokan, Harga Indeks Pasar, dan Harga Jual Eceran LPG untuk Kapal Perikanan bagi Nelayan Kecil.
“Menteri menetapkan Harga Patokan LPG setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara,” bunyi Pasal 7 ayat (2) Perpres tersebut.
LPG untuk Kapal Perikanan bagi Nelayanan Kecil, menurut Perpres ini, diberikan subsidi per kilogram yang merupakan pengeluaran negara yang dihitung dari selisih kurang antara Harga Jual Eceran LPG per kilogram setelah dikurangi Pajak Pertambahan Nilai dan margin agen dengan Harga Patokan LPG.
Distribusi
Perpres ini menegaskan, bahwa penyediaan dan pendistribusian LPG dilaksanakan oleh BUMN berdasarkan penugasan dari Menteri (ESDM, red). Selain penugasan sebagaimana dimaksud, Menteri dapat melakukan penunjukan langsung kepada Badan Usaha untuk melakukan penyediaan dan pendistribusian LPG.
Badan Usaha sebagaimana dimaksud wajib memenuhi memenuhi ketentuan: a. memiliki dan/atau menguasai sarana dan fasilitas pengolahan, penyimpanan, dan distribusi LPG di dalam negeri; dan b. jaminan ketersediaan LPG.
“BUMN dan Badan Usaha sebagaimana dimaksud wajib memiliki Izin Usaha Niaga dan memenuhi persyaratan penugasan atau penunjukan langsung oleh Menteri,” bunyi Pasal 11 Perpres No. 126 Tahun 2015 itu.
Sampai dengan tersedianya Tabung Khusus LPG bagi Kapal Perikanan untuk Nelayan Kecil, maka penyediaan dan pendistribusian LPG sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan tabung baja LPG 3 Kilogram untuk rumah tangga dan usaha mikro.
Penggunaan tabung baja LPG 3 Kilogram untuk rumah tangga dan usaha mikro sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dapat dilakukan paling lama sampai dengan tanggal 31 Desember 2018.
Adapun penetapan dan penghitungan Harga Patokan LPG, Harga Indeks Pasar LPG, dan Harga Jual Eceran LPG untuk Kapal Perikanan bagi Nelayan Kecil itu mengikuti mekanisme penetapan dan penghitungan Harga Patokan LPG, Harga Indeks Pasar LPG, dan Harga Jual Eceran LPG Tabung 3 kilogram untuk rumah tangga dan usaha mikro pada tahun 2015.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 9 November 2015 itu. (LH)
Komentar Terbaru