JAKARTA – Pemerintah akan memberikan ruang kompensasi lebih luas terhadap penyaluran BBM kepada PT Pertamina (Persero) sebagai badan usaha yang ditugaskan untuk menyalurkan BBM. Ruang kompensasi itu akan diberikan kepada BBM jenis premium atau RON 88 yang jadi bahan dalam proses pembuatan BBM jenis Pertalite dengan RON 90.
Isa Rachmatarwata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan menjelaskan pemerintah memutuskan tetap akan menyediakan bahan bakar yang ditugaskan kepada badan usaha untuk didistribusikan kepada masyarakat.
“Kita tetap akan memiliki jenis bahan bakar yang ditugaskan untuk disedikan untuk pemerintah untuk itu pemerintah akan memberikan kompensasi untuk pengadaannya basisnya tetap premium,” ungkap Isa, Selasa (4/1).
Menurut Isa pengendalian penggunaan premium sudah jauh lebih baik. Untuk itu kompensasinya diperluas ke premium yang biasa digunakan untuk membuat pertalite.
“Tapi tentunya kita akan lihat bahwa premium sendiri sudah baik dikendalikan sekarang distribusinya sebagai premium saja sudah menurun namun kita tahu dalam pertalite ada komponen premium juga jadi disitu mungkin kita akan hitung bagaimana memberikan kompensasi apabila badan usaha ditugaskan menjual bahan bakar yang mengandung komponen premium ini besarannya akan segera diumumkan,” jelas Isa.
Pemberian kompensasi terhadap premium yang ada di dalam campuran pertalite diatur dalam Peraturan presiden No 117 tahun 2021. Sesuai dengan aturan Pepres tersebut premium yang terkandung dalam Pertalite akan mulai mendapatkan kompensasi pada 1 Juni 2021. Itu artinya penjualan pertalite (yang didalamnya terkandung premium BBM penugasan) akan mulai mendapatkan kompensasi dari pemerintah. Ini tentu positif bagi Pertamina karena hingga kini kompensasi diberikan dari pendistribusian Premium saja. Sementara pertalite merupakan produk Pertamina yang tidak mendapatkan jatah kompensasi maupun subsidi.
Dalam aturan tersebut ditetapkan bahwa pemerintah bisa merubah jenis BBM khusus penugasan yang selama ini adalah BBM jenis premium. Hal itu tercantum dalam ayat 3 dan ayat 4 pada pasal 3 sehingga bunyinya menjadi ayat 3 ) Wilayah penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ayat 4 menteri dapat menetapkan perubahan Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta wilayah penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
Kemudian untuk urusan kompensasi diatur pasal 21B ayat 1 yang bunyinya dalam rangka mendukung energi bersih dan ramah lingkungan, jenis Bensin (Gasoline) RON 88 yang merupakan 50% dari volume jenis Bensin (Gasoline) RON 90 yang disediakan dan didistribusikan oleh Badan Usaha penerima penugasan diberlakukan sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan sejak 1 Juni 2O2l sampai dengan ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4).
Komentar Terbaru