JAKARTA – Masyarakat Papua akhirnya mulai menikmati dividen PT Freeport Indonesia pada tahun ini. Pembagian jatah Papua itu melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Papua Divestasi Mandiri. Dalam proyeksi MIND ID, dividen yang akan diserahkan Freeport Indonesia sebesar US$200 juta.
Orias Petrus Moedak, Direktur Utama MIND ID, mengatakan pembagian dividen Freeport baru dapat dinikmati tahun ini. Dalam dua tahun terakhir tidak ada pembagian dividen akibat transisi dari tambang terbuka (open pit) Grasberg ke tambang bawah tanah. “Kami berharap tahun buku 2021 akan bertahap bagi dividen. Tahun ini US$200 juta,” kata Orias dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR, Rabu (31/3).
Porsi 10% saham BUMD ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Menteri Keuangan, Menteri ESDM, Menteri BUMN, Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika pada Januari 2018 dengan rincian saham BUMD 10% itu yakni 3% Pemprov Papua dan 7% Pemkab Mimika.
Keterlibatan Pemda Papua melalui BUMD sebagai pemegang saham PT Indonesia Papua Metal dan Mineral (IPMM). Dengan begitu secara tidak langsung BUMD memiliki saham Freeport sebesar 10%.
Secara keseluruhan kepemilikan saham Freeport saat ini 26,6% dimiliki MIND ID, kemudian IPMM sebesar 25% dan Freeport McMoRan sebesar 48,8%. Sementara saham IPMM dimiliki MIND ID dan BUMD Papua dengan porsi 60%-40%. Namun saat ini masih 100% dipegang oleh MIND ID lantaran BUMD Papua masih dalam proses pembentukan. Peralihan saham IPMM setelah BUMD Papua secara resmi terbentuk.
“Sudah kita ketahui bersama bahwa ada Papua Divestasi Mandiri yang akan menjadi pemegang saham, tetapi secara resmi belum disampaikan sekaligus dengan kepengurusannya seperti apa. Nanti kami akan menyiapkan akta-akta yang diperlukan untuk pengalihan saham dan transaksi pembelian saham sebagaimana layaknya aksi korporasi untuk transaksi ini,” ungkap Orias.
Y Derek Hegemur, Kepala Biro Hukum Setda Pemprov Papua, mengatakan pembentukan BUMD sudah memasuki tahap proses di notaris. Kemudian untuk akta pendirian PT Papua Divestasi Mandiri telah mendapatkan persetujuan Kementerian Hukum dan HAM sejak November 2020 lalu dengan modal dasar sebesar Rp3 miliar dan modal untuk pertama kali disetor sebesar Rp2 miliar, terdiri dari setoran modal awal Pemprov Papua Rp600 juta serta Rp1,4 miliar dari Pemkab Mimika.
“Setelah pertemuan ini (RDP) pada awal April sudah bisa ditandatangani akta notarisnya. Kami serius sudah sampai tahapan sedemikian rupa,” kata Derek.(RI)
Komentar Terbaru