JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan pemasangan flow meter tetap akan dilanjutkan, meskipun implementasinya tersangkut masalah hukum. Arcandra Tahar, Wakil Menteri ESDM, mengatakan program pemasangan flow meter sudah ada dalam program dan menjadi salah satu Key Performance Indicator (KPI) Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas).
“Insya Allah jadi (pemasangan flow meter). Itu termasuk KPI-nya SKK Migas,” kata Arcandra ditemui di Kementerian ESDM Jakarta, Senin (8/4)
Pemasangan flow meter menuai kontroversi. Pasalnya, sejak pemasangan dimulai pada 2017. kini program tersebut dihentikan oleh SKK Migas lantaran alat yang digunakan dianggap tidak memenuhi harapan.
Dwi Soetjipto, Kepala SKK Migas, mengatakan saat ini pemasangan flow meter masih dihentikan sambil menunggu proses hukum yang dilalui lantaran perusahaan yang memenangkan tender pengadaan dan pemasangan flow meter justru menggugat SKK Migas ke arbitrase karena SKK Migas dianggap telah menyalahi kontrak.
“Kita ikutin saja jalur hukum. karena flow meter tidak perform, ya kami test test. Akurasinya enggak sesuai yang diharapkan. Kita lihat nanti, ikutin saja, karena sudah masuk ke ranah hukum jadi kita ikuti prosesnya saja,” kata Dwi.
Karena bagian dari program SKK Migas, pengadaan flow meter sendiri menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Untuk itu pengadaannya pun melalui proses lelang.
Dalam dokumen berita acara hasil pelelangan dengan nama paket kegiatan Pembangunan sistem monitoring produksi dan lifting minyak bumi berbasis online real time pada tanggal 24 Februari 2017 dimenangkan oleh PT Global Haditech dari sembilan perusahaan yang mengikuti tender.
PT Global Haditech dinyatakan sebagai pemenang tender karena dinilai telah memenuhi berbagai syarat termasuk syarat administrasi, teknis serta harga penawaran yang sesuai dengan batasan yang ditetapkan yakni sebesar Rp 58.190.000.000 atau 97% dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp 59.547.907.296.
Kewajiban pemasangan flow meter sudah diamanatkan oleh undang-undang yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 39 Tahun 2016 Tentang Sistem Monitoring Produksi Minyak Bumi Berbasis Online Real Time Pada Fasilitas Produksi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi pada 25 November 2016.
Penyediaan dan pemasangan flow meter dan fasilitas pendukungnya sebagai bagian dari sistem monitoring, dilaksanakan oleh SKK Migas atau menggunakan flow meter yang sudah tersedia sepanjang memenuhi persyaratan teknis yang berlaku. Tujuan pemasangan flow meter untuk untuk akuntabilitas dan transparansi pemroduksan minyak dan pengawasan jumlah produksi minyak bumi secara real time.(RI)
Komentar Terbaru