JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arirfin Tasrif telah menetapkan pemenang lelang atas sembilan Blok Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Logam dan Batubara, Rabu (7/2) lalu.
Agus Cahyono Adi, Kepala BIRO Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerjasama (KLIK) Kementerian ESDM, menyatakan penetapan pemenang lelang kali ini adalah hasil dari penawaran yang dilakukan pemerintah sepanjang tahun lalu.
“Bapak Menteri ESDM telah menetapkan pemenang lelang atas sembilan Blok WIUP. Penunjukan ini merupakan hasil lelang ulang WIUP mineral logam dan batubara Gelombang I Tahun 2023 dan lelang WIUP mineral logam dan batubara Gelombang II Tahun 2023, yang dilaksanakan berdasarkan Pengumuman Nomor 10.PM/MB.03/DJB.P/2023 tanggal 13 November 2023,” ujar Agus, Selasa (13/2).
Pelaksanaan Lelang WIUP ini diikuti oleh total 130 peserta yang menyampaikan dokumen persyaratan lelang terhadap 19 blok WIUP yang dilelang.
“Hasilnya sembilan blok telah ditunjuk pemenang lelang. Lelang terhadap sepuluh blok WIUP dinyatakan gagal karena beberapa permasalahan, seperti tidak ada atau hanya ada satu peserta yang lolos tahap prakualifikasi dan/atau permasalahan lainnya,” jelas Agus.
Pada lelang ulang gelombang I, terdapat delapan WIUP yang dilelang ulang, yaitu Blok Lolayan, Blok Marimoi I, Blok Gunung Botak, Blok Semidang Lagan, Blok Brang Rea, Blok Taludaa, Blok Nibung, dan Blok Kaf. Lelang ulang Gelombang I ini merupakan pelaksanaan lelang ulang atas lelang WIUP yang sebelumnya sudah dilaksanakan pada Bulan Oktober 2023 berdasarkan Pengumuman Nomor 1.PM/MB.03/MEM.B/2023.
Sedangkan pada lelang Gelombang II, terdapat Blok Mulya Agung, Blok Ulu Rawas, Blok Bayung Lencir, Blok Lingga Bayu, Blok Merapi Barat, Blok Tumbang Nusa, Blok Pasiang, Blok Pumlanga, Blok Foli, Blok Lililef Sawai, dan Blok Natai Baru.
Sementara, lelang blok dengan luas wilayah dibawah 500 hektare seperti WIUP Blok Merapi Barat di Sumatera Selatan diprioritaskan untuk perusahaan daerah setempat dengan kriteria usaha mikro dan usaha kecil. Sedangkan lelang blok dengan luas wilayah di atas 500 hektare dapat diikuti oleh badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), badan usaha swasta nasional dengan kriteria usaha menengah dan usaha besar, badan usaha swasta dalam rangka penanaman modal asing, atau koperasi. (RI)
No |
Blok |
Komoditas |
Lokasi |
Pemenang |
Nilai Kompensasi Data dan Informasi (KDI) |
1. | Brang Rea | Emas | Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat | PT Tambang Sukses Sakti |
Rp15.000.000.000.- |
2. | Semidang Lagan | Batubara | Bengkulu Tengah, Bengkulu | PT Kharisma Raflesia Utama |
Rp8.183.502.500,- |
3. | Nibung | Batubara | Musi Rawas Utara dan Musi Banyuasin, Sumatera Selatan | PT Mustika Energi Lestari |
Rp95.288.888.888,- |
4. | Marimoi I | Nikel | Halmahera Timur, Maluku Utara | PT Aneka Tambang, Tbk |
Rp.14.835.820.000,- |
5. | Gunung Botak | Emas | Buru, Maluku | PT Merdeka Tambang Jaya |
Rp300.000.000.000,- |
6. | Kaf | Nikel | Halmahera Tengah, Maluku Utara | PT Mineral Jaya Molagina |
Rp700.000.000.000,- |
7. | Merapi Barat | Batubara | Lahat dan Muara Enim, Sumatera Selatan | PT Merapi Energy Coal |
Rp53.000.000.000,- |
8. | Foli | Nikel | Halmahera Timur, Maluku Utara | PT Wasile Jaya Lestari |
Rp9.888.888.000,- |
9. | Lililef Sawai | Nikel | Halmahera Tengah, Maluku Utara | PT Aneka Tambang, Tbk |
Rp110.000.000.000,- |
Komentar Terbaru