JAKARTA – Arifin Tasrif, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyerahkan segala urusan terkait lonjakan tagihan pelanggan listrik kepada PT PLN (Persero).
Menurut Arifin, kondisi saat ini adalah ranah kebijakan perusahaan. PLN diminta menjelaskan secara duduk persoalan lonjakan tagihan tersebut, karena hal seperti itu sudah ada aturan main yang ditetapkan perusahaan.
Selain itu, PLN sebenarnya juga sudah memiliki skema bagi masyarakat untuk tetap melakukan pembayaran yang ditagihkan dengan cara mencicil.
“Itu kebijakan korporasi dan bisnis, kan sudah ada aturannya. Ikut itu saja,” ujar Arifin di Jakarta, Selasa (23/6).
Pemerintah, kata dia, belum berencana untuk memberikan insentif tambahan sebagai respon banyaknya keluhan masyarakat yang merasa tagihan listriknya melonjak secara signifikan dan tidak wajar. Saat dikonfirmasi tentang bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap kondisi tersebut, Arifin tidak bisa memastikan cukup tidaknya keuangan negara jika kembali harus menaggung beban tagihan listrik tersebut.
Menurut Arifin, pemerintah juga belum membahas kemungkinan untuk memperpanjang masa pemberian insentif listrik bagi masyarakat pelanggan listrik 450 VA dan 900 VA bersubsidi yang mendapatkan insentif tarif listrik gratis dan diskon 50% yang dimulai sejak April hingga September 2020.
“Kemarin kan sudah dikasih relaksasi tiga bulan (hingga September). Ya nanti bagaimana kedepan dibahas lagi. Nanti lihat situasi,” kata Arifin.
Zulkifli Zaini, Direktur Utama PLN sebelumnya mengatakan, lonjakan tagihan listrik terjadi karena mekanisme penagihan penggunaan rerata tiga bulan terakhir. Akibat kebijakan PSBB, PLN telah memutuskan pada periode April dan Mei tidak dilakukan pencatatan meter listrik pada rumah pelanggan dengan tujuan melindungi pelanggan dari risiko penularan virus karena proses pencatatan harus dilakukan dari rumah ke rumah.
“Selain itu, petugas catat meter juga tidak mencatat meter karena di beberapa tempat terhadap desa-desa atau kelurahan yang menutup total akses keluar masuk bagi yang bukan warga untuk menghindari penularan virus,” ungkap Zulkifli.
Pada tagihan Juni, saat PSBB mulai dilonggarkan sebagai upaya pemerintah untuk memulihkan aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat, PLN telah menggerakkan kembali aktivitas pencatatan meter ke rumah pelanggan. Pencatatan meter pada periode Mei secara aktual menghasilkan kenaikan yang relatif signifikan pada sebagian pelanggan. Kenaikan ini merupakan disebabkan konsumsi listrik pada pertengahan April hingga Juni yang meningkat signifikan.
Oleh karena itu, terjadi perbedaan realisasi konsumsi dengan penagihan menggunakan rerata tiga bulan sebagian besar realisasi lebih besar dari apa yang ditagihkan.
“Selisih itu kemudian ditagihkan pada Juni saat PLN telah melakukan pencatatan real, baik melalui petugas catat meter ataupun laporan mandiri pelanggan melalui aplikasi WA (WhatsApp),” kata Zulkifli.
Yuddy Setyo Wicaksono, Senior Executive Vice President Bisnis dan Pelayanan Pelanggan PLN, mengatakan lonjakan tagihan listrik didominasi pelanggan paska bayar, tapi tidak semua.
Yuddy menuturkan dari 34,5 juta pelanggan paska bayar, hanya 4,3 juta saja yang naik tagihannya. Dari pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan tersebut ada yang meningkat hingga 200% sebanyak 6% dari 4,3 juta pelanggan. “Yang terbanyak 20% sampai 50% atau sebanyak 2,4 juta pelanggan,” kata Yuddy.
Untuk kenaikan di atas 200%, lanjutnya, tergolong dialami tidak terlalu banyak pelanggan. Jika melihat kenaikan konsumsi listrik rumah tangga sebelum Covid-19 sebesar 1,8 persen untuk 34,5 juta pelanggan pasca bayar. Sementara total keseluruhan pelanggan rumah tangga adalah sebanyak 70,4 juta.
Menurut Yuddy, peningkatan pemakaian listrik belum dirasakan sepenuhnya oleh pelanggan dalam beberapa bulan terakhir. Hal ini lantaran tagihan pemakaian daya di Maret-April 2020 menggunakan mekanisme perhitungan rata-rata tiga bulan sebelumnya. Ini berarti tagihan untuk April dan Mei sebenarnya bahkan belum mencerminkan pemakaian daya sesungguhnya di Maret-April. Akumulasi pemakaian daya beberapa bulan tersebut akan mulai ditagihkan pada Juni 2020 setelah pencatatan meteran kembali dilakukan petugas PLN.
PLN sudah siapkan skema penagihan baru jadi pemakaian daya selama Maret-April yang tidak tercatat pada tagihan dapat dicicil selama tiga bulan. “60% dari kenaikan dicicil tiga bulan mulai bulan depan. 40% kenaikkan dibayar di Juni. Semoga ini bisa meringankan pelanggan,” kata Yuddy.(RI)
Komentar Terbaru