JAKARTA – Pemerintah mengakui pemberian izin pengelolaan lahan tambang sampai cadangan habis untuk bisa memastikan ada keberlanjutan investasi para pelaku usaha.

Arifin Tasrif, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengungkapkan kewenangan tersebut tetap dibarengi dengan kewajiban untuk mengolah lebih lanjut cadangan yang diproduksikan ke berbagai produk hilirisasi.

Menurut dia aturan ini untuk bisa merangsang para pelaku usaha untuk ambil bagian dalam program hilirisasi mineral dan batu bara yang dicanangkan pemerintah.

“Kan selama cadangan masih ada, smelternya tuh masih jalan, smelternya umurnya berapa? kalau cadangan tinggal 10 tahun, smelter ditahan investasi udah 30 tahun kan rugi. bikin smelter tuh nggak gampang, bangunnya nggak gampang,” ujar Arifin saat ditemui di Kementerian ESDM, Selasa (4/6).

Salah satu pihak yang digadang-gadang ingin beroperasi selama cadangan masih ada yaitu PT Freeport Indonesia (PTFI). Beberapa kali manajemen Freeport memang terang-terangan mengungkapkan kewenangan untuk beroperasi sampai cadangan habis adalah salah satu jaminan bagi para pelaku usaha untuk terus berinvestasi, terutama jika ingin mengembangkan hilirisasi di sektor mineral. Saat ini Freeport telah memfinalisasi pembangunan smelter tembaga terbarunya di Manyar, Gresik, Jawa Timur.

“Dalam UU selama cadangannya masih ada masih bisa diperpanjang selama itu diolah menjadi produk hilir,” tegas Arifin.

Saat ini kontrak Freeport berlaku sampai tahun 2041. Rencananya pemerintah memang bakal menyetujui pengajuan perpanjangan kontraknya sampai 2061. Ini sebenarnya juga sudah dibocorkan sebelumnya oleh Presiden Joko Widodo.

Peraturan Pemerintah (PP) No 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam beleid terbaru itu terungkap bahwa pelaku usaha yang memiliki Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang merupakan perubahan bentuk dari Kontrak Karya (KK) sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO9 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dapat diberikan perpanjangan yang diajukan kepada menteri paling lambat satu tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan operasi produksi. Ini terncantum dalam Pasal 195B Ayat 3 yang berbunyi berbunyi, permohonan perpanjangan izrn sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan Operasi Produksi.

Sementara pemerintah memberikan berbagai syarat bagi pelaku usaha misalnya Freeport jika ingin memperpanjang kontraknya, sebelum jangka waktu kontraknya habis. Ini tercantum dalam pasal 195B ayat 1 poin yang berbunyi :

a. memiliki fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian terintegrasi dalam negeri;
b. memiliki ketersediaan cadangan untuk memenuhi kebutuhan operasional fasilitas Pengolahan dan/ atau Pemurnian;
c. sahamnya telah dimiliki paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) oleh peserta Indonesia;
d. telah melakukan perjanjian jual beli saham baru yang tidak dapat terdilusi sebesar paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari total jumlah kepemilikan saham kepada BUMN;
e.mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara; dan
f. memiliki komitmen investasi baru paling sedikit dalam bentuk :
1. kegiatan eksplorasi lanjutan; dan
2. peningkatan kapasitas fasilitas pemurnian yang telah disetujui oleh Menter.

Selanjutnya di ayat 2 berbunyi Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan selama ketersediaan cadangan dan dilakukan evaluasi setiap 1O (sepuluh) tahun.