Gedung Kantor Komisi Yudisial di Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat.

Gedung Kantor Komisi Yudisial di Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat.

JAKARTA – Diduga melanggar kode etik selama menangani perkara di pengadilan, dua hakim dalam kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yakni Sudharmawatiningsih dan Antonius Widijantono pada Kamis, 7 November 2013 dilaporkan ke Komisi Yudisial.   

Hakim Sudharmawatiningsih dan Hakim Antonius, keduanya adalah hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, diduga telah melanggar kode etik perilaku hakim saat menangani perkara Endah Rumbiyanti terkait proyek bioremediasi PT CPI.

Laporan ke Komisi Yudisial itu, disampaikan oleh tiga penasehat hukum Endah Rumbiyanti, yang dipimpin Lelyana Santosa. Menurutnya, selama persidangan kasus bioremediasi berlangsung, tampak perilaku kedua hakim ini jelas-jelas bertentangan dengan sikap dan perilaku hakim yang seharusnya.

Para terlapor (Sudharmawatiningsih dan Antonius, red), ujarnya, diadukan ke Komisi Yudisial karena dinilai telah melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI No. 02/PB/MA/IX/2012 – 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang ditetapkan pada 27 September 2012 (Panduan 2012).

 “Ada paling tidak empat dugaan pelanggaran atas Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim atayu “Panduan 2012” yang dilakukan oleh hakim Sudharmawatiningsih dalam menangani kasus klien kami,” jelas Lelyana usai melapor ke Komisi Yudisial.

Pertama, hakim Sudharmawatiningsih telah melakukan tindakan-tindakan yang menimbulkan kesan memihak, berprasangka dan menyudutkan saksi-saksi dan ahli-ahli yang keterangannya menguntungkan terdakwa, sehingga keterangan para saksi dan ahli tidak dapat diberikan secara bebas di hadapan persidangan.

Kedua, kata Lelyana, beberapa kali hakim Sudharmawatiningsih menunjukkan sikap berprasangka atas salah satu pihak dan atas fakta perkara saat pemeriksaan saksi serta ahli dalam kasus bioremediasi.

Yang ketiga, lanjutnya, selama memimpin persidangan kasus bioremediasi, Sudharmawatiningsih menunjukkan sikap yang angkuh, tidak rendah hati, dan tidak menghargai pendapat yang diberikan oleh ahli yang diajukan terdakwa Endah Rumbiyanti di dalam persidangan.

“Keempat, hakim Sudharwatiningsih tidak mempunyai tekat untuk melaksanakan pekerjaannya dengan kesungguhan. Sehingga berakibat pada mutu pekerjaan, yaitu putusan yang tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan, bahkan bertentangan dengan peraturan perundangan tentang isi putusan,” imbuh Lelyana.

Sementara terkait laporannya soal hakim Antonius Widijantono, Lelyana Santosa menjelaskan bahwa patut diduga hakim Antonius melakukan pelanggaran kode etik perilaku hakim. Yaitu bersikap tidak arif dan menyudutkan saksi saat sedang berupaya menjawab pertanyaan, agar jawaban yang terlontar dari saksi sesuai dengan yang diinginkannya.

“Dalam laporan ke Komisi Yudisial, kami menguraikan secara jelas dan kongkrit disertai bukti-bukti tentang perilaku kedua hakim ini, dalam laporan setebal 17 halaman. Masyarakat perlu mendapat edukasi yang benar tentang proses hukum, bahwa hak-hak mereka di depan hukum ada dan harus dihormati oleh siapapun,” lanjut Lelyana lagi.

Dalam laporannya, tim penasehat hukum Endah Rumbiyanti pun meminta Komisi Yudisial untuk melakukan investigasi, atas dugaan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh kedua hakim itu, serta menjatuhkan sanksi terhadap keduanya, atau memberikan tindakan-tindakan lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku.

“Tindakan kdua hakim itu selama mengadili kasus bioremediasi atas terdakwa Endah Rumbiyanti, telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” pungkasnya.

(Abraham Lagaligo / abrahamlagaligo@gmail.com)