JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan aturan baru dalam pemanfaatan gas suar. Salah satu perubahan paling menonjol adalah penetapan harga jual beli gas suar yang ditentukan oleh skema business to business (B to B).
Peraturan Menteri ESDM Nomor 30 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Serta Harga Gas Suar Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi jadi salah satu upaya untuk meningkatkan pemanfaatan gas suar, di mana salah satunya dengan mempermudah proses monetisasi gas suar.
“Dengan proses monetisasi yang telah lazim dilaksanakan oleh penjual dan calon pembeli, diharapkan tata cara penetapan alokasi dan pemanfaatan serta harga gas suar lebih familiar dan lebih mudah dilakukan sehingga pemanfaatan gas suar dapat lebih cepat terlaksana,” kata Dwi Anggoro Ismukurnianto, Direktur Pembinaan Program Minyak dan Gas Bumi, Rabu (5/1).
Ismu menjelaskan pada tahun 2016, untuk mendukung tercapainya target UN Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) yaitu nol emisi antara tahun 2030 dan 2050, World Bank melakukan inisiatif Zero Routine Flaring by 2030. Sebagai salah satu negara yang berpartisipasi mendukung target ini, Pemerintah Indonesia perlu membentuk regulasi yang mendukung peningkatan pemanfaatan gas suar dalam rangka mengurangi kegiatan routine flaring.
Dalam upaya menurunkan emisi dari flaring tersebut, pada Renstra Ditjen Migas tahun 2020-2024 telah tercantum target Zero Routine 2030, serta revisi Permen ESDM Nomor 31 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Pembakaran Gas Suar Bakar (Flaring) pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi. Permen tersebut telah direvisi menjadi Permen ESDM Nomor 17 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Gas Suar pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi. Aturan ini antara lain memperketat batas pembakaran gas suar (flaring) dari 5 Juta Kaki Kubik Per Hari (MMscfd) menjadi 2 MMscfd untuk lapangan minyak bumi, dengan harapan KKKS akan menurunkan pembakaran gas suar dan termotivasi untuk meningkatkan pemanfaatan gas suar.
Melalui aturan baru ini, selain mempermudah proses monetisasi, calon pembeli juga akan mendapatkan informasi terhadap potensi gas suar yang ada di Indonesia dan diharapkan muncul ketertarikan untuk memanfaatkan gas suar.
Ismu mengharapkan adanya kerja sama para stakeholders agar peraturan ini dapat diimplementasikan dengan baik. “Kami sangat mengapresiasi partisipasi stakeholders untuk bersama-sama mendukung pelaksanaan Permen ESDM Nomor 30 tahun 2021. Permen ESDM ini merupakan alat yang penting dalam rangka meningkatkan pemanfaatan gas suar dan akhirnya dapat mendukung target Zero Routine Flaring 2030, baik di Indonesia maupun di skala global,” ujarnya.
Pengelolaan Gas Suar sesuai Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2021, terbagi dua yaitu pembakaran dan pemanfaatan. Terkait pembakaran, terdiri dari rutin, tidak rutin dan untuk keselamatan. Pembakaran rutin adalah pembakaran gas suar dalam kondisi normal, di mana kondisi geologi tidak memungkinkan untuk dilaksanakan reinjeksi gas, tidak ada fasilitas untuk melakukan reinjeksi gas, atau tidak ada pemanfaatan gas suar untuk keperluan sendiri atau keperluan lainnya. Pembakaran rutin dapat dilakukan dengan syarat tidak melebihi 2% dari laju alir volumetrik harian feed gas untuk lapangan gas bumi dan rata-rata harian dalam 6 bulan sebesar 2 MMSCFD untuk lapangan minyak bumi.
Pembakaran untuk keselamatan adalah pembakaran gas suar dalam rangka memastikan keselamatan operasi migas. Sementara, pembakaran tidak rutin adalah pembakaran gas suar selain pembakaran gas suar rutin dan pembakaran gas suar untuk keselamatan.
“Terkait pemanfaatan, diatur bahwa Kontraktor harus mengutamakan pemanfaatan gas suar. Kontraktor yang melakukan pemanfaatan gas suar berdekatan dengan lokasi lapangan WK Kontraktor lain dapat melakukan kerja sama,” jelas Plt. Koordinator Penyiapan Program Minyak dan Gas Bumi, Rizal Fajar Muttaqin dalam kesempatan yang sama.
Perbandingan Permen Nomor 32 Tahun 2017 dan Permen Nomor 30 Tahun 2021, antara lain:
1. Pembeli Gas Suar
Permen 32/2017: Badan usaha pemanfaat gas suar yang memiliki Izin Usaha Pengolahan dan/atau Izin Usaha Niaga Gas Bumi, serta lembaga Pemerintah pemanfaat gas suar.
Permen ESDM 30/2021: Badan usaha pemanfaat gas suar yang memiliki Izin Usaha Pengolahan dan/atau Izin Usaha Niaga Gas Bumi.
2. Tata Cara Penetapan Alokasi, Pemanfaatan dan Harga Gas Suar
Permen 32/2017: Penawaran potensi gas suar oleh SKK Migas. Tim Penawaran Potensi Gas Suar melakukan evaluasi terhadap dokumen yang diajukan oleh calon pembeli gas dan menyampaikan usulan pembeli gas suar kepada Menteri. Selanjutnya, Menteri menetapkan pembeli gas suar berdasarkan usulan SKK Migas.
Permen 30/2021: Calon pembeli gas dan KKKS telah memiliki kesepakatan berdasarkan kelaziman bisnis sesuai kaidah dan perhitungan komersialitas yang wajar. Selanjutnya, KKKS mengusulkan permohonan penetapan alokasi, pemanfaatan dan harga gas suar melalui SKK Migas dan/atau BPMA yang kemudian menyampaikan permohonan kepada Menteri disertai dengan pertimbangan. Menteri menetapkan dengan mempertimbangkan rekomendasi dari SKK Migas dan/atau BPMA.
3. Titik Serah
Permen 32/2017: Ditentukan di titik yang berada pada pipa penyalur gas dimana tidak ada lagi fasilitas pemrosesan gas dan sebelum masuk ke cerobong tetap (stationery stack).
Permen 30/2021: tidak mengatur titik serah.
4. Harga
Permen 32/2017: Harga jual gas suar untuk calon pembeli gas suar (melalui skema penawaran potensi) diusulkan berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh SKK Migas. Harga jual gas suar untuk lembaga Pemerintah ditetapkan paling tinggi sebesar 0,35 (nol koma tiga lima) USD/MMBTU.
Permen 30/2021: Kesepakatan antara calon pembeli gas dan KKKS berdasarkan kelaziman bisnis sesuai kaidah dan perhitungan komersialitas yang wajar.
5. Informasi Potensi Suar
Permen 32/2017: Dalam rangka penawaran potensi gas suar, SKK Migas terlebih dahulu menetapkan data potensi gas suar yang akan ditawarkan kepada Calon Pemanfaat Gas Suar.
Permen 30/2021: Menteri melalui Direktur Jenderal Migas memberikan informasi potensi dan rencana pemanfaatan gas suar kepada masyarakat berdasarkan data yang disampaikan oleh SKK Migas dan/atau BPMA sesuai kewenangannya.
6. Ketentuan Peralihan
Permen 32/2017: Terdapat ketentuan harga gas terkait pemanfaatan gas suar yang sudah berlangsung sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetapi belum terdapat kesepakatan harga.
Permen 30/2021: Ketentuan peralihan hanya meliputi perjanjian jual beli gas suar yang telah ditandatangani dan harga gas yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Permen ini.
Komentar Terbaru