JAKARTA – Pemerintah menambah syarat bagi PT Freeport Indonesia, anak usaha Freeport-McMoRan Inc, untuk memperoleh perpanjangan hak pengelolaan tambang Grasberg, Papua selama 20 tahun atau hingga 2041. Syarat tersebut berupa kewajiban mendapat rekomendasi penanganan limbah lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Freeport sebelumnya hanya harus memenuhi syarat divestasi 51% saham, peningkatan penerimaan negara, dan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) di dalam negeri.
Ignasius Jonan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menegaskan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) permanen selama 2×10 tahun akan dikeluarkan setelah transaksi divestasi selesai dan surat rekomendasi dari Kementerian LHK diterbitkan. Dua poin itu yang sekarang harus dipenuhi Freeport.
“Harus ada rekomendasi tertulis dari Kementerian LHK untuk persyaratan perpanjangan 2×10 tahun. Perpanjangan bisa diberikan dengan rekomendasi itu atau artinya sudah tidak ada masalah serius di lingkungan,” kata Jonan di Kementerian Keuangan Jakarta, Kamis (12/7).
Siti Nurbaya Bakar, Menteri LHK, mengatakan akan terus mengikuti perkembangan berbagai perbaikan yang dijanjikan Freeport terhadap penanganan limbah dari kegiatan operasi.
“Kami tahu Freeport merupakan pengelola tambang terbesar di dunia. Kami percaya Freeport-McMoRan bisa mengelola dampak lingkungan yang ada. Kami akan terus mengikuti perkembangan, sejak September-Oktober tahun lalu Freeport memang sudah ambil langkah-langkah perbaikan,” ungkap Siti.
Salah satu yang krusial menurut Siti adalah penanganan tailing. Dengan berbagai teknologi yang sudah ada, Freeport bisa dikelola tailing dengan baik sehingga justru memberikan dampak positif terhadap lingkungan.
“Jadi pengendalian limbah secara ramah lingkungan, kemudian krusial adalah tailing (limbah) dengan berbagai kebijakan yang didampingi pemerintah. Apalagi Freeport ada teknologi dalam penanganan limbah dan pemanfataan tailing bisa untuk bahan baku industri,” kata Siti.
Fajar Harry Sampurno, Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN, mengatakan berbagai masalah lingkungan yang berkaitan dengan Freeport sudah ditemukan dan dilaporkan ke perusahan. Untuk itu harus ada perbaikan sebagai salah satu syarat yang diajukan.
Temuan tersebut berdasarkan koordinasi antara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kementerian ESDM dam Kementerian LHK.
“Ada 48 masalah lingkungan yang harus diperbaiki, 17 sudah dikerjain. Kementerian LHK ada temuan tentang Freeport lalu dituangkan ke bentuk SK, harus apa aja sanksi, bayar berapa. Kalau tailing lama, KLHK bikin Kajian Lingkungan Hidup strategis untuk menentukan itu seperti apa,” ungkap Fajar.
Richard Adkerson, Chief Executive Officer Freeport McMoRan, menegaskan pembicaraan perpanjangan kontrak Freeport menjadi fokus utama Freeport sejak 6,5 tahun terakhir. Freeport berkomitmen untuk terus berinvestasi di tambang bawah tanah Papua dengan nilai yang besar.
Perpanjangan operasi diyakini akan memberikan dampak cukup besar bagi lingkungan sekitar khususnya dari sisi penerimaan kepada Indonesia. “Kami estimasi keuntungan atau penerimaan kepada negara berdasarkan harga copper mencapai US$60 miliar-US$90 miliar,” tandas Adkerson.(RI)
Komentar Terbaru