JAKARTA – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 7 tahun penjaara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan kepada mantan Kepala Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Majelis hakim menilai, dakwaaan Jaksa Komisi Pemeberantasan Korupsi menrima suap dan melakukan pidana pencucian uang terbukti di persidangan
“Terdakwa telah menerima sejumlah uang dari Widodo Ratanachaitong dan Artha Meris Simbolon melalui Deviardi,” ujar hakim anggota Anwar.Widodo adalah Komisaris Utama Kernel Oil Singapura. Sedangkan Artha Meris adalah Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri,
Dari Widodo, Rudi menerima SGD 200 ribu dan USD 900 ribu. Duit ini diberikan terkait dengan pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat yang diikuti perusahaan milik Widodo.
Sedangkan dari Artha sebesar USD 522,500 Duit diberikan dengan maksud agar Rudi memberikan rekomendasi atau persetujuan untuk menurunkan formula harga gas untuk PT KPI.
Selan itu, Rudi juga menurut majelis hakim terbukti menerima duit dari Wakil Kepala SKK Migas saat itu Yohanes Widjonarko (SGD 600 ribu), Deputi Pengendalian Bisnis SKK Migas Gerhard Marteen Rumeser USD 200 ribu, dan Kepala Divisi Penunjang Operasi kala itu Iwan Ratman sebesar USD 50 ribu.
Majelis hakim juga menyatakan Rudi terbukti melakukan pidana pencucian uang pada 11 Januari 2013-13 Agustus 2013. Ini dilakukan Rudi dengan cara menitipkan uang sejumlah US$ 772,500 dan SGD 800 ribu. Membelanjakan dan membayarkan sejumlah Rp 3,679 miliar, menempatkan uang sejumlah US$ 300 ribu, mengalihkan uang Rp 300 juta, menukarkan mata uang asing Rp 2,989 miliar.
Rudi melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Komentar Terbaru