JAKARTA – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengkaji kemungkinan untuk menambah kuota penyediaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap untuk tahun 2025 menyusul meningkatnya minat para pelaku usaha untuk menambah penggunaan PLTS Atap.
Andriah Feby Misna, Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan, mengungkapkan hingga tahun 2030 pemerintah menargetkan kapasitas terpasang PLTS Atap sebesar 1,9 Gigawatt (GW). Namun dengan meningkatnya permintaan pengadaan PLTS Atap maka peraturan yang sudah ditetapkan harus diubah.
“Kami meminta untuk meningkatkan kuota karena ada antrian panjang yang ingin kapasitas terpasang PLTS Atap,” kata Feby disela konferensi China International Energy Storage (EESA) Summit 2025, Selasa (29/4).
Menurut Feby, PLTS Atap dinilai pemerintah paling cocok untuk mengakselerasi pemanfaatan energi matahari. “Tidak seperti PLTS yang lain untuk PLTS Atap bertujuan untuk penggunaan sendiri ketimbang ekspor ke PLN,” ungkap Feby.
Hingga Maret 2025, pemerintah mencatat kapasitas terinstall PLTS Atap mencapai 406,78 Megawatt (MW) yang terdiri dari 10.437 pelanggan PLN.
Sementara target tahun 2028 sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan sebelumnya kapasitas terpasang PLTS Atap untuk wilayah Jawa Madura Bali (Jamali) sebesar 1.400 MW. Lalu Sumatera sebesar 80 MW, Kalimantan 89 MW, Sulawesi 17 MW dan Maluku, Papua dan Nusa Tenggara sebesar 7 MW.
Penetapan kuota PLTS Atap tertuang dalam Keputusan Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM No 279.K/TL.03/DJL.2/2024 tentang Kuota Pengembangan Sistem PLTS Atap PT PLN (Persero) tahun 2024 sampai dengan tahun 2028.
Dalam aturan tersebut pemerintah menyusun kuota pengembangan PLTS Atap berdasarkan clustering dengan mengacu pada kuota PLTS Atap. Hal itu tercantum dalam diktum II aturan terbaru ini. Meskipun sudah ditetapkan, kuota tersebut masih dapat diubah oleh Dirjen Ketenagalistrikan.
Adapun jumlah klaster dalam kuota PLTS Atap yang diatur berjumlah 11 klaster terdiri dari klaster Sumatera, Kalimantan Barat, Kalseltngtim, Kalimantan Utara, Jawa Madura Bali, Sulutgo, Sulbagsel, Maluku dan Maluku Utara, Papua dan Papua Barat, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
Untuk tahun 2024 kuota sistem PLTS Atap ditetapkan sebesar 901 MW. Jumlah kuota terus meningkat setiap tahun dimana untuk tahun 2025 kuotanya ditetapkan 1.004 MW. Lalu tahun 2026 sebesar 1.065 MW. Meningkat menjadi 1.183 MW tahun 2027 serta menjadi 1.593 MW di tahun 2028.
Sementara itu I Made Aditya Suryawidya, Sekretaris Jendral Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI), mengungkapkan memang ada kecenderungan peningkatan permintaan pengadaan PLTS Atap terutama didominasi oleh sektor industri untuk mengurangi biaya dari penggunaan listrik PLN.
“Peningkatan dari konsumen, sisi demand konsumen, banyak perusahaan-perusahaan ini memang pabrik-pabrik PLTS Atap-nya terutama ingin dipasangkan PLTS Atap, sehingga dari kota yang sudah disediakan memang ada peningkatan dari dua faktor tersebut, dari demand maupun dari supply, jadi itulah yang diharapkan dapat ditingkatkan,” kata Made. (RI)
Komentar Terbaru