JAKARTA – Salah satu penyebab minimnya investasi hulu migas di Indonesia adalah regulasi. Ini juga yang diakui pemerintah. Bahkan Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) menyatakan salah satu biang kerok loyonya investasi asing di sektor hulu migas karena aturan main yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.

Dia mengaku pernah mengeluhkan perlunya perbaikan regulasi yang diatur oleh Kementerian Keuangan lantaran terlihat jelas tidak adanya investasi masif yang masuk di sektor hulu migas dalam tiga dekade terakhir.

“Saya katakan kepada kolega kami di Kementerian Keuangan, ada masalah dengan kalian. 30 tahun sudah tidak ada investasi masuk, pasti ada yang salah dengan regulasi. Kita harus mengganti atau memperbaiki regulasi,” kata Luhut saat pembukaan Supply Chain & National Capacity Summit 2024, di JCC, Rabu (14/8).

Untuk itu pemerintah saat ini selain bakal mereformasi regulasi juga sudah siapkan berbagai langkah khusus untuk menggenjot investasi hulu migas. Menurut Luhut ada 11 permasalahan serius di hulu migas dan harus segera diatasi. “Ada 11 masalah yang harus diperbaiki dan sudah saya laporkan ke presiden dan presiden terpilih. Ini persoalan yang harus mendapatkan perhatian,” tegas Luhut.

Adapun 11 permasalahan yang disinggung Luhut jadi topik utama dalam untuk menigkatkan investasi hulu migas antara lain terkait perizinan terkait lingkungan saat kegiatan eksplorasi dan eksploitasi, perizinan di tingkat daerah, perubahan izin lahan pertanian untuk kegiatan migas, meningkatkan pengawasan terhadap praktik tambang migas ilegal, selesaikan paket kompensasi hutan, percepatan proses perizinan melalui digitalisasi, optimalisasi tarif pemanfaatan wilayah laut; melalui penerapan tarif non-retroaktif.

Selanjutnya mengadvokasi dukungan aparat keamanan untuk kawasan migas strategis yang memiliki risiko keamanan signifikan, Pengembangan jaringan infrastruktur distribusi minyak dan gas; untuk mengurangi ketidaksesuaian antara pasokan dan permintaan, Menyelaraskan dukungan dan komitmen pemerintah daerah; terhadap kegiatan minyak dan gas bumi, Memperbaiki rezim perpajakan migas; agar proporsional dan mengecualikan fase eksploitasi, Mengoptimalkan pajak tidak langsung pada kegiatan hulu migas; melalui revisi PP 27/2017 dan PP 53/2017.