JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melelang lima wilayah kerja panas bumi (WKP) pada awal 2018. Lima WKP yang akan dilelang sebagian besar terletak di wilayah Indonesia bagian timur dengan total potensi energi sebesar 200 megawatt (MW).
“Lelang ada lima lokasi, di awal tahun. Di Indonesia bagian timur sebagian besar, dan ada dua di Indonesia bagian barat,” kata Yunus Saefulhak, Direktur Panas Bumi Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM kepada Dunia Energi di Jakarta, Rabu (20/12).
Menurut Yunus, saat ini tahap persiapan lelang masih berlangsung dan melibatkan PT PLN (Persero), direktorat jenderal ketenagalistrikan, badan geologi dan pemerintah daerah. Pemerintah saat ini tengah berkoordinasi dengan PT PLN (Persero) sebagai off taker listrik utama dari pembangkit panas bumi.
“Satu kami melihat kalau dengan PLN kebutuhan di sana berapa, jadi kebutuhan dan suplai disesuaikan,” tukas dia.
Koordinasi badan geologi untuk mulai menghitung potensi pasti energi yang mampu dihasilkan dari WKP yang dilelang. “Dengan badan geologi, resource berapa, mau ambil yang sifatnya optimis dan tidak optimis. Kalau tidak optimis ambil 50%, ini diskusi teknik,” papar Yunus.
Dia menambahkan koordinasi paling penting adalah dengan pemerintah daerah sebagai penghubung dengan masyarakat. Pemda harus bisa melakukan sosialisasi tentang pembangunan WKP panas bumi.
“Keterkaitan dengan pemda untuk mensosialisasikan bahwa ini akan ditetapkan sebagai WKP,” kata Yunus.
Pemerintah menargetkan bisa mengumumkan lelang WKP secara resmi pada awal 2018. Proses administrasi bisa dilakukan dengan cepat, sehingga paling lambat pada Februari sudah bisa diumumkan lelang WKP panas bumi.
“Kalau Februari sudah ditetapkan, ini lokasinya, kemudian dibuat Surat Keputusan Dirjen EBTKE, dan langsung dilelang,” kata dia.
Menurut Yunus, pada 2017 tidak ada lelang, WKP diberikan ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan mekanisme penugasan ke PLN maupun ke Geodipa.
Regulasi Baru
Pelaksanaan lelang hingga saat ini masih menunggu regulasi yang mengatur tentang lelang tersebut. Draf beleid terbaru sudah selesai dibahas dan hanya tinggal masuk di tahap kajian di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. Kajian tersebut ditargetkan selesai pada akhir 2017.
Permen yang disiapkan adalah turunan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemanfaatan panas bumi tidak langsung dan akan digunakan sebagai dasar melaksanakan lelang panas bumi.
Dalam beleid itu aturan akan memuat hal teknis terkait proses lelang. Salah satunya adalah peluang adanya penunjukkan langsung. Kemudian juga akan ada aturan teknis mengenai proses pelelangan terbatas WKP. Ini bisa dilakukan khusus untuk pelelangan wilayah kerja yang ditetapkan berdasarkan hasil penugasan survei pendahuluan dan eksplorasi (PSPE). PSPE merupakan penugasan yang diberikan oleh Menteri untuk melaksanakan kegiatan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi.
Dalam hal ini lelang terbatas dilakukan dengan mengundang Badan Usaha yang melaksanakan PSPE pada wilayah penugasannya yang sudah ditetapkan menjadi wilayah kerja. Selain itu, lelang terbatas juga bisa dilakukan dengan mengikutsertakan BUMN yang memiliki bisnis di sektor panas bumi.
“Sudah juga ke Menko Maritim. Saya kira ini nanti lagi di legal drafting, dibetulkan sedikit-sedikit. Kira-kira minggu depan bisa diundangkan. Intinya sebelum ganti tahun mudah-mudahan bisa terbit,” tandas Yunus.(RI)
Komentar Terbaru