JAKARTA – Pelaksanaan lelang Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) berpotensi molor dari rencana semula pada semester II 2017. Lelang terhadap enam WKP tidak bisa dilakukan karena masih harus menunggu regulasi baru terkait teknis pelaksanaan lelang yang masih dalam tahap finalisasi.
“Ya menunggu permen diundangkan. Permen untuk pemanfatan panas bumi tidak langsung,” kata Rida Mulyana, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konvservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ditemui di Kementerian ESDM, Senin (3/7).
Permen yang akan diterbitkan marupakan beleid lanjutan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemanfaatan panas bumi tidak langsung yang diteken Presiden Joko Widodo pada 21 Februari 2017.
Dalam PP disebutkan yang dimaksud dengan pemanfaatan tidak langsung adalah kegiatan pengusahaan pemanfaatan panas bumi dengan melalui proses pengubahan dari energi panas dan/atau fluida.
Selain itu disebutkan juga kewenangan penyelenggaraan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung, antara lain kewenangan penyelenggaraan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung merupakan kewenangan pemerintah pusat yang dilaksanakan dan dikoordinasikan menteri.
Adapun Enam WKP yang akan dilelang diproyeksikan memiliki potensi listrik sebesar 330 megawatt (MW). Keenam WKP tersebut adalah Telaga Ranu Maluku Utara berkapasitas 5 MW, Sekincau Lampung berkapasitas 110 MW, Oka Ile Ange berkapasitas 10 MW, Kapahiang Bengkulu berkapasitas 110 MW, Gerandong Aceh berkapasitas 55 MW dan Pandan Jawa Timur 40 MW.
Menurut Rida, penyelesaian payung hukum pelaksanaan lelang sudah langsung dipercepat setelah libur lebaran. Pasalnya, rencana awalnya lelang bisa dilakukan pada April 2017. “Ini kan baru masuk hari pertama, tadi dalam rapat juga kan membahas pending matters,” tandasnya.
Pemerintah menargetkan bisa meningkatkan rasio pemanfaatan panas bumi di tanah air. Hingga akhir 2016, total kapasitas pembangkit panas bumi sebesar 1.438,5 MW.(RI)
Komentar Terbaru