Lapangan Migas

Kegiatan industri hulu migas.

BANDUNG – Deputi Pengendalian Keuangan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Budi Agustyono menegaskan, layanan “Trust” (penitipan dengan pengelolaan, red) diterapkan dalam rangka menjawab kekhawatiran Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) terkait keamanan dana yang disimpan pada bank-bank devisa di dalam negeri. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan peran perbankan nasional di industri hulu migas.

Hal ini diungkapkan Budi saat membuka sosialisasi “Layanan Trust untuk Industri Hulu Migas” di Bandung, Rabu, 26 Februari 2014. Hadir pada kesempatan itu, Direktur Eksekutif Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia (BI) Darsono, perwakilan KKKS, serta Direksi Bank Mandiri, BNI, dan BRI.

Budi menuturkan, total transaksi industri hulu migas pada 2013 mencapai US$ 57,8 miliar, yang berasal dari KKKS yang sudah berproduksi. Rinciannya, transaksi minyak sekitar US$ 31,3 miliar, transaksi gas pipa US$ 12,4 miliar, dan transaksi gas alam cair (Liquefied Natural Gas/LNG) serta Liquefied Petroleum Gas (LPG) sebesar US$ 14,1 miliar.

“Jika (transaksi) ini bisa masuk ke perbankan dalam negeri, dampaknya luar biasa bagi perekonomian nasional,” tukas Budi. Ia menambahkan, sejak 2008 SKK Migas (dahulu BPMIGAS-red) mewajibkan transaksi pembayaran pengadaan barang dan jasa melalui perbankan nasional. Pasca kebijakan itu diberlakukan, nilai transaksi pengadaan terus meningkat setiap tahunnya.

Pada 2009, ungkapnya, tercatat transaksi sebesar US$ 3,97 miliar. Tahun 2011 meningkat menjadi US$ 6,348 miliar. Tahun 2013, hampir menyentuh angka US$ 8 miliar.

Pemanfaatan perbankan nasional, kata Budi, juga dilakukan melalui kewajiban kontraktor menyimpan dana cadangan untuk pemulihan kondisi lapangan setelah operasi (Abandonment and Site Restoration/ASR). Hingga 31 Januari 2014, penempatan dana ASR yang disimpan di Bank BUMN mencapai US$ 501 juta.

Selain dua kebijakan itu, lanjut Budi, saat ini SKK Migas tengah menggalakkan sosialisasi mengenai layanan Trust. Langkah ini diambil untuk mendukung Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/17/PBI/2012 tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan Dengan Pengelolaan (Trust).

Menurut Budi, dikeluarkannya aturan ini pada dasarnya untuk menjawab kekhawatiran dari KKKS terkait keamanan dana yang disimpan pada bank-bank devisa di dalam negeri. Seperti diketahui, BI mengeluarkan PBI Nomor 14/25/PBI/2012 mengenai penerimaan Devisa Hasil Ekspor (DHE).

Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi administratif berupa denda dan sanksi penangguhan pelayanan ekspor. Sampai saat ini BI telah mengirimkan surat untuk pengenaan saksi penangguhan ekspor kepada tiga eksportir migas. “Kami telah menegaskan agar seluruh kontraktor melaksanaan kewajiban DHE ini,” katanya.

Langkah ini, kata dia, merupakan salah satu bentuk kontribusi industri hulu migas dalam rangka meningkatkan peran serta industri perbankan nasional, khususnya bank BUMN. Harapannya, menciptakan multiplier effect terhadap perekonomian nasional. Dana sebesar ini diharapkan dapat berputar dan menjadi pendorong penggerak perekonomian Indonesia.

Darsono menambahkan, dengan nilai transaksi yang sangat besar, industri hulu migas memiliki peran krusial terkait kestabilan ekonomi Indonesia. Apabila seluruh kontraktor migas menjalankan kebijakan DHE di bank dalam negeri, manfaatnya akan signifikan bagi perekonomian, baik secara makro maupun mikro.

“Manfaatnya antara lain, meningkatkan kesinambungan pasokan devisa yang pada akhirnya dapat memperkuat nilai kurs rupiah terhadap mata uang asing. Selain itu, meningkatkan peran serta industri perbankan nasional untuk berbuat lebih banyak dan dapat disejajarkan dengan perbankan internasional,” ujarnya.

(Abdul Hamid / duniaenergi@yahoo.co.id)