JAKARTA —Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) yang sekarang telah menjadi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk hasil pemeriksaan Laporan Keuangan 2011 dan 2013.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat SKK Migas, Elan Biantoro mengungkapkan, opini ini diberikan BPK untuk Laporan Keuangan per 31 Desember 2011 dan Laporan Keuangan per 13 November 2012, atau sebelum tugas dan fungsi BP Migas dialihkan oleh pemerintah kepada SKK Migas.
“Ini merupakan kali kelima BP Migas menerima predikat WTP dari BPK. Bagi pekerja SKK Migas, yang juga dulunya menjadi pekerja BP Migas, predikat ini tentu menjadi prestasi yang menggembirakan. Kita berharap hal ini dapat memacu pekerja untuk bekerja lebih baik di masa yang akan datang,” ujar Elan di Jakarta, Senin, 23 Desember 2012.
Ia menuturkan, sejak tahun buku 2006, Laporan Keuangan BP Migas selalu diaudit oleh BPK. Namun pada periode tersebut, BP Migas belum berhasil mendapatkan predikat WTP, karena masih menunggu penetapan kekayaan awal dan belum disusunnya Pedoman Akuntansi.
Selanjutnya, kata Elan, BP Migas atau sekarang SKK Migas, melakukan beberapa perbaikan untuk meningkatkan pengendalian internal, dan menindaklanjuti rekomendasi BPK, agar Laporan Keuangan lebih transparan, akuntable dan auditable. Maka sejak 2008 sampai 2012, Laporan Keuangan BP Migas secara berturut-turut mendapatkan predikat WTP.
“Perbaikan ini menunjukkan adanya komitmen dari pekerja untuk menjalankan tugas dan fungsi pokok lembaga berdasarkan kaidah-kaidah good governance. Kami berharap komitmen yang sama dapat dijaga oleh pekerja SKK Migas saat ini,” ujar Elan.
Delapan Langkah Perbaikan
Elan melanjutkan, beberapa hal yang sudah dilakukan oleh BP Migas atau sekarang SKK Migas untuk menegakkan tata kelola yang baik dengan mengedepankan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, independensi, dan fairness antara lain adalah:
1. Meluncurkan aplikasi pengaduan dan pelaporan yang disediakan bagi siapa saja yang memiliki informasi perbuatan berindikasi pelanggaran yang dilakukan pimpinan dan pekerja SKK Migas. Aplikasi ini diberi nama KAWAL (Buka, Bawa, dan Laporkan).
2. Menerbitkan Pedoman Etika, yang isinya mengatur etika atau perilaku Pimpinan dan Pekerja SKK Migas, baik terhadap internal SKK Migas maupun terhadap stakeholder external (Pemerintah, Kontraktor KKS, vendor, media, dan sebagainya).?
3. Menerbitkan Pedoman Pengendalian Gratifikasi, yang menerangkan pengertian gratifikasi, undang-undangnya, mekanisme pelaporan serta sanksi terhadap penerima gratifikasi.?
4. Menerapkan kewajiban kepada semua Pimpinan dan Pekerja untuk melaporkan harta kekayaannya ke KPK melalui formulir LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) pada tahun 2012. Padahal, di tahun sebelumnya kewajiban ini berlaku hanya bagi Pimpinan saja. Secara fantastis, hasil pelaporan LHKPN Pimpinan dan Pekerja tersebut mencapai 97,5 persen, sementara sisanya adalah pegawai baru yang masih mengikuti training 3 bulan di luar kota.?
5. Menerbitkan Pedoman WBS yaitu sarana pengaduan dan pelaporan atas indikasi pelanggaran yang dilakukan pimpinan dan/atau pekerja SKK Migas oleh siapa saja dengan meletakkan Drop Box di kantor SKK Migas, sehingga semua orang dapat memasukkan aduan atau laporannya dengan bebas.
6. Sosialisasi internal untuk seluruh Pimpinan dan Pekerja BPMIGAS (sekarang SKK Migas) dari Mei sampai dengan Juli 2012 terhadap Pedoman Etika, Pedoman Pengendalian Gratifikasi, WBS, dan LHKPN serta penandatangan kepatuhan terhadap Pedoman Etika.?
7. Sosialisasi eksternal untuk Kontraktor KKS telah dilaksanakan pada Oktober 2012 dan Juni 2013 saat Forum Internal Audit.
8. Melakukan audit sistem secara reguler.
(Abdul Hamid / duniaenergi@yahoo.co.id)
Komentar Terbaru