JAKARTA – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Johannes Widjonarko meminta jajarannya peka terhadap gratifikasi. “Jangan mendahulukan kepentingan pribadi ataupun golongan. Kedepankan asas kebangsaan dan sifat negarawan,” ujarnya saat melantik 36 pejabat kepala divisi dan jabatan setingkat di lingkungan SKK Migas, Rabu, 4 September 2013.
Widjonarko menjelaskan, proses pergantian kali ini sebagai penyegaran organisasi untuk mencapai tujuan yang sedang diprioritaskan. “Kami berupaya memenuhi tuntutan stakeholders untuk lebih fokus pada penegakan transparansi melalui perbaikan tata kelola organisasi,” kata dia.
Pada pelantikan kali ini, lanjutnya, banyak promosi pejabat-pejabat yang masih muda untuk menduduki posisi-posisi strategis. Strategi ini merupakan upaya mendapatkan “darah segar” agar SKK Migas dapat bergerak cepat memenuhi tuntutan stakeholders (pemangku kepentingan, red) di sektor migas.
Widjonarko juga meminta, pejabat yang dilantik bersikap lebih peka dalam mengemban amanah jabatan yang dipercayakan. Kepekaan yang lebih tinggi utamanya harus ditujukan kepada potensi hal-hal yang berbau gratifikasi, atau sejenisnya.
Sejak 2012, ujarnya, SKK Migas telah memiliki Pedoman Pengendalian Gratifikasi dan Pedoman Etika. Maka dari itu, pejabat dan pekerja SKK Migas harus memahami apa definisi gratifikasi. Tidak hanya sekedar pemberian berupa uang atau barang, tetapi memiliki pengertian yang lebih luas.
“Jangan mendahulukan kepentingan pribadi ataupun golongan. Kedepankan asas kebangsaan dan sifat negarawan,” katanya.
Dia juga menegaskan, para kontraktor kontrak kerja sama (kontraktor KKS) maupun stakeholders lain, agar ikut menjaga agar pekerja SKK Migas dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Upaya untuk menegakkan good corporate governance (tata kelola yang baik, red) merupakan tanggung jawab bersama. Demikian juga terhadap upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ia menambahkan, SKK Migas telah memiliki wadah untuk menampung pengaduan stakeholders, bila ada kejadian atau potensi terjadinya korupsi, suap, dan praktek kecurangan lain. Menurutnya, ini adalah momentum yang tepat melakukan langkah-langkah korektif guna terciptanya sebuah institusi kredibel.
“Upaya perbaikan tersebut dan berbagai upaya pembenahan hanya akan berhasil dengan dukungan semua pihak. “Kami ingin wujudkan SKK Migas dan industri hulu migas yang bersih dan bebas KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme),” tandas Widjonarko.
Seperti diketahui, Johannes Widjonarko yang sebelumnya Wakil Kepala SKK Migas, menduduki jabatan Plt setelah Kepala SKK Migas definitive, Rudi Rubiandini ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menerima gratifikasi dari perusahaan migas asal Singapura, Kernel Oil Pte Ltd, bulan lalu.
Sejak saat itu, telah dua kali berlangsung pergantian pejabat di lingkungan SKK Migas, mulai dari tingkat Deputi, hingga setingkat Kepala Divisi.
(Abdul Hamid / duniaenergi@yahoo.co.id)
Komentar Terbaru