JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali melanjutkan proses perundingan dengan PT Freeport Indonesia, anak usaha Freeport-McMoRan Inc. Perundingan ini merupakan kelanjutan dari perundingan yang dijanjikan kedua pihak untuk menemukan solusi jangka panjang antara Freeport dan pemerintah.
Salah satu poin utama dalam pembahasan perundingan tahap awal yang dihadiri langsung Richard Ardkenson, Chief Executive Officer Freeport McMoRan adalah kebijakan Freeport yang akhirnya mengurungkan niat untuk membawa permasalahan dengan pemerintah Indonesia ke ranah hukum atau arbitrase.
“Kami tidak akan mengambil langkah hukum selama perundingan masih berjalan. Jadi tidak akan ada arbitrase,” kata Ardkenson di kantor Kementerian ESDM, Kamis (4/5).
Dia mengatakan Freeport menyambut baik kembali dimulainya perundingan untuk mencari solusi bersama yang bisa diterima kedua pihak. Salah satu misi yang juga dibawa Freeport adalah terkait kepastian usaha yang selama ini juga diminta terhadap aktivitas usahanya di tambang emas dan tembaga Grasberg, Papua.
Menurut Ardkenson kepastian usaha sangat penting untuk menjamin investasi besar yang akan dilakukan Freeport di fasilitas tambang bawah tanah.”Dengan adanya kepastian usaha kita bisa yakin terhadap investasi tambang bawah tanah yang sedang dikembangkan dengan dana sebesar US$ 15 miliar,” ungkap dia
Ada empat empat hal utama yang dibahas dalan pertemuan yang juga dihadiri Ignasius Jonan, Menteri ESDM dan Arcandra Tahar, Wakil Menteri ESDM. Di antaranya, terkait ketentuan fiskal baik pusat maupun daerah, divestasi saham 51%, kelangsungan operasi setelah masa kontrak berakhir pada 2021 dan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter).
Dalam kesepakatan perundingan lanjutan ini ditagetkan masih memiliki sisa waktu lima bulan atau hingga 10 Oktober 2017.
Teguh Pamudji, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, mengatakan sesuai kesepakatan bersama antara pemerintah dan Freeport, perundingan dibatasi sampai 10 Oktober namun pemerintah berharap perundingan bisa dipercepat. “Harapannya Pak Menteri bisa diselesaikan dalam satu sampai dua bulan,” tukas Teguh.
Menurut Teguh, empat hal yang akan dibahas oleh pemerintah dan Freeport akan dibahas satu paket bersamaaan. Jadi tidak dibahas bertahap dan dijadwalkan akan dilakukan secara rutin setiap satu minggu sekali.
“Keempat substansi pembahasan ini harus dilaksanakan satu paket. Ini yang menjadi bekal kami berdasarkan arahan dari Pak Menteri,” tandasnya.(RI)
Komentar Terbaru