JAKARTA – Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) menyatakan realisasi penyaluran fatty acid methyl ester (FAME) pada bahan bakar solar sebanyak 20% atau biodiesel 20 (B20) hingga kuartal I 2019 mencapai 1,5 juta Kilo Liter (KL).
Paulus Tjakrawan, Ketua Aprobi, mengatakan jika produksi berjalan normal dan tidak ada halangan berarti penyerapan biodiesel hingga akhir 2019 bisa mencapao 6,2 juta KL.
“Semoga bisa 6,2 KL sampai akhir tahun. Ini juga karena ada sinergi dari semua stakeholder. Tiga bulan pertama 1,5 juta pokoknya,” kata Paulus di kantor Aprobi, Jakarta, Kamis (2/5).
Paulus mengungkapkan, program B20 telah diimplementasikan sejak Januari 2016 awalnya pada solar subsidi untuk angkutan darat saja. Penerapannya kemudian diperluas ke semua jenis solar yang digunakan semua sektor sejak September 2018.
“Sudah delapan bulan penerapannya danĀ kami tidak menemui kendala berarti. Sampai saat ini masih tetap berlangsung dengan baik,” tuturnya.
Para produsen justru mendapatkan tantangan dalam penyaluran biodiesel ke luar negeri. Ekspor biodiesel mengalami hambatan ke dua kawasan, yaitu Amerika Serikat dan Eropa.
Hingga kuartal I realisasi ekspor biodiesel baru mencapai 173.543 KL karena ada hambatan di Amerika. China menjadi tujuan utama biodiesel Indonesia. Kemudian meskipun mendapatkan kendala ekspor, Uni Eropa masih menjadi salah satu tujuan utama ekspor.
Paulus mengatakan, hambatan ekspor biodiesel di Amerika adalah tuduhan subsidi dan dumping. Beberapa perusahaan Indonesia telah mengadukan kasus yang tidak fair ke Court of International Trade (CIT) di New York. “Kementerian perdagangan juga support (dukung),” kata Paulus.
Selain itu, Uni Eropa menuduh Indonesia melakukan subsidi untuk biodiesel yang diekspor ke Uni Eropa. Pihak Uni Eropa telah melakukan verifikasi ke Indonesia baik kepada produsen maupun ke pemerintah pada Maret lalu. “Mereka datang kemari untuk melakukan verifikasi, sudah dilaukan juga selama empat hari. Kami semua juga sudah menunggu kesimpulan verifikasi tersebut,” katanya.
Kendala lain adalah dengan diterbitkannya Uni Eropa Renewable Energy Directive II dan Delegated Act. Terkait hal ini Aprobi kata Paulus akan mendukung langkah pemerintah Indonesia. “Aprobi mendukung sepenuhnya langkah-langkah yang sedang dan akan diambil oleh pemerintah,” kata Paulus.(RI)
Komentar Terbaru