JAKARTA – Sehubungan dengan terbongkarnya suap Kernel Oil Pte Ltd kepada Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali didesak dan diingatkan agar tegas, bersikap teguh, dan bebas intervensi dalam membongkar mafia migas di Indonesia.
Desakan itu diungkapkan Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara di Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2013.
“Sebagai tindak lanjut dicokoknya Kepala SKK Migas Profesor Rudi Rubiandini pada 13 Agustus 2013, dengan ini IRESS meminta dan menuntut KPK untuk secara teguh dan independen melanjutkan pemeriksaan secara seksama terhadap seluruh pejabat terkait di SKK Migas dan Kementerian ESDM, termasuk terhadap Menteri ESDM, Sekjen ESDM dan Ketua SKK Migas Johannes Widjanarko,” ujar Marwan.
Kepada berbagai elemen masyarakat, kata Marwan, terutama akademisi di kampus-kampus, tokoh-tokoh masyarakat, Para Pengurus LSM, Ormas-ormas, Badan Eksekutif Mahasiswa, Serikat Pekerja BUMN, Serikat Buruh, Organisasi Pemuda, dan lain-lain, IRESS meminta pula untuk memberi dukungan penuh kepada KPK guna menuntaskan kasus korupsi dan mafia migas di Indonesia, yang saat ini telah dimulai KPK.
IRESS, lanjut Marwan, menganggap perlu mengingatkan agar KPK tetap bersikap teguh dan bebas intervensi, terutama setelah memperhatikan kegalauan sebagian anggota masyarakat yang terlanjur berharap banyak kepada KPK.
Mereka mempertanyakan mengapa KPK tidak mengembangkan kasus korupsi Gayus Tambunan untuk membongkar kejahatan mafia pajak, atau melanjutkan kasus korupsi Wisma Atlet untuk segera mengadili Andi Malarrangeng dan Anas Urbaningrum.
“Keraguan ini perlu dijawab dan dibuktikan oleh KPK, bahwa KPK tetap konsisten dan independen untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi, terutama korupsi di SKK Migas yang saat ini sedang ditangani,” kata Marwan lagi.
Ungkap Temuan Berharga
Sejalan dengan permintaan dan tuntutan di atas, tambah Marwan, IRESS menyampaikan beberapa hal terkait suap di SKK Migas (dan BP Migas) yang perlu diselidiki, disidik dan dituntaskan oleh KPK dan lembaga negara lain secara hukum sebagai berikut;
Bahwa ternyata minyak mentah bagian negara yang diperdagangkan bukan saja yang tidak dapat diproses oleh kilang minyak Pertamina di dalam negeri, tetapi justru yang dapat diproses pun malah dijual ke luar negeri! Salah satu sumbernya adalah minyak mentah yang berasal dari lapangan minyak Duri. Hal ini jelas akan merugikan keuangan negara karena volume minyak mentah yang diimpor menjadi bertambah besar, minimal dari sisi meningkatnya biaya transportasi;
Bahwa sejumlah proses tender untuk menentukan trader pemenang lelang minyak mentah bagian negara telah dilakukan secara tidak transparan dan melanggar aturan serta sarat praktik percaloan. Menurut sumber terpercaya, praktek suap-menyuap seperti pada kasus Kernel Oil merupakan hal yang telah terjadi pula pada sejumlah tender lainnya;
Bahwa bersamaan dengan penyitaan dana sebesar US$ 200.000 dari kantor Sekjen ESDM, KPK menyebutkan adanya temuan sangat berharga yang belum diungkapkan. Kami mendorong agar KPK segera mengungkap temuan berharga tersebut untuk mempercepat upaya memberantas mafia migas;
Bahwa dana yang diperoleh dari rangkaian penyitaan sehubungan dengan tertangkaptangannya Profesor Rudi (telah mencapai US$ 1,22 juta) dapat saja terkait dengan kasus-kasus dugaan korupsi lain selain penyuapan oleh Kernel Oil. Kasus-kasus lain ini harus diselidiki dan dituntaskan;
Bahwa dalam setiap perpanjangan kontrak migas yang disepakati, besarnya dana yang diperoleh negara jauh lebih kecil dari yang seharusnya karena tidak adanya rujukan peraturan dan tarif yang berlaku. Padahal secara internasional dikenal adanya tarif akuisisi cadangan migas terbukti yang besarnya sekitar 10-20% harga pasar migas;
Bahwa IRESS menerima beberapa laporan dari sumber terpercaya tentang prakatek permintaan fee/upeti oleh oknum-oknum BP/SKK Migas sebesar 10-20% dari nilai proyek jika ingin ditunjuk sebagai sub-kontraktor. Upeti tersebut diminta untuk disetorkan ke rekening koperasi SKK Migas dengan dalih akan digunakan sebagai dana operasional. “Pungutan” ini memang dibayar oleh para sub-kontraktor, tetapi kelak akan menjadi tanggungan negara melalui mekanisme cost recovery.
Pemerasan Pengusaha Domestik
Menurut Marwan, pemerasan sebesar 10-20% dari nilai kontrak di atas umumnya dialami oleh pengusaha-pengusaha domestik yang menawarkan pekerjaan-pekerjaan jasa penunjang industri migas. Pemerasan ini mungkin saja tidak masuk dalam domain transparansi anggaran, tetapi tetap merupakan gratifikasi yang perlu diusut.
“Genderang perang terhadap para koruptor migas telah ditabuh oleh KPK. Dalam rangka merayakan hari ulang tahun RI ke-68 dan guna menyongsong masa depan energi nasional yang lebih baik, seluruh anak bangsa diminta untuk bergabung dalam gerakan pemberantasan korupsi ini!,” seru mantan anggota DPD RI Provinsi DKI Jakarta ini.
“Bersama KPK, mari kita lawan konspirasi asing, para komprador, oknum-oknum penguasa, onum-oknum partai, oknum-oknum pengusaha dan para pemburu rente yang selama ini telah mencengkeram dan merugikan industri migas Indonesia,” pungkasnya.
(Abdul Hamid / duniaenergi@yahoo.co.id)
Komentar Terbaru