JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah rumor yang menyebutkan mantan Direktur Gratifikasi KPK yang juga mantan pejabat Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Lambok Hutahuruk, sebagai pelapor suap terhadap Kepala SKK Migas. Komisi anti rasuah ini pun menjamin akan mengusut tuntas kasus tersebut tanpa deal dengan pihak manapun.
Sebelumnya beredar rumor bahwa saat ini sedang berlangsung deal (perjanjian) khusus antara Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik dengan oknum KPK. Deal ini berkaitan dengan posisi Jero yang makin terjepit dalam kasus suap Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.
Apalagi setelah penyidik KPK menemukan uang sejumlah USD 200.000 di ruang Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM, Waryono Karno, saat penggeledahan pekan lalu. Untuk itu, maka Jero Wacik yang juga Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat, berusaha menyelamatkan posisinya sekaligus memulihkan nama baik SKK Migas.
Caranya, Johanes Widjonarko selaku Kepala SKK Migas yang menggantikan posisi Rudi Rubiandini, membuat deal dengan oknum KPK, melalui Lambok Hutahuruk. Deal-nya, kasus suap SKK Migas dilokalisir hanya sampai Rudi Rubiandini Cs, lalu Lambok akan diusulkan oleh Johanes Widjonarko ke Menteri ESDM untuk menduduki jabatan Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas.
Lambok adalah mantan Direktur Gratifikasi KPK, yang kemudian menjabat Deputi Pertimbangan Hukum BP Migas. Itulah sebabnya, sebut rumor itu, selama Lambok di BP Migas tidak pernah ada dugaan korupsi BP Migas yang diungkap KPK.
Saat BP Migas dibubarkan Mahkamah Konstitusi (MK) dan berubah nama menjadi SKK Migas dan Rudi Rubiandini diangkat sebagai Kepala, November 2012 – Januari 2013 lalu, Lambok tidak mendapat peran apa-apa. Masih menurut rumor tersebut, hal inilah yang membuat Lambok sakit hati, dan melaporkan ke KPK adanya suap Kernel Oil Pte Ltd kepada Rudi Rubiandini.
Pada beberapa media nasional pekan lalu, juga tersebut KPK menyiapkan operasi tangkap tangan kasus suap Kernel Oil ke Rudi Rubiandini, setelah menerima laporan anggota masyarakat. Yakni mantan pejabat KPK yang juga mantan pejabat BP Migas, berinisial LH.
Ditemui wartawan pada Jumat, 23 Agustus 2013, Juru Bicara KPK, Johan Budi SP membantah rumor tersebut. Menurutnya, bukan Lambok Hutahuruk yang melaporkan adanya suap Kernel Oil ke Rudi Rubiandini itu. “Yang melaporkan adanya suap itu KPK adalah anggota masyarakat,” kata Johan Budi tanpa mau mengungkapkan identitas anggota masyarakat yang dimaksud.
Johan Budi juga menuturkan, Lambok Hutahuruk sudah lama keluar dari KPK, dan KPK juga sudah tidak berhubungan lagi dengan lambok. Ia juga menegaskan, tidak ada deal apa pun antara KPK dan Kepala SKK Migas yang baru, Johannes Widjonarko. Kasus suap itu pun akan diungkap hingga tuntas.
“KPK telah menggeledah ruang Johanes Widjonarko selama dua hari dan memperoleh sejumlah bukti yang berkaitan dengan kasus suap USD 700 ribu, yang membuat Rudi Rubiandini jadi tersangka. Ini membuktikan bahwa KPK tidak ada perjanjian apapun dengan Johanes. Jika ada alat bukti, pasti akan diseret tersangka baru,” tandasnya.
(Abraham Lagaligo / abrahamlagaligo@gmail.com)
Komentar Terbaru