LANGKAT – Penambangan minyak ilegal rupanya semakin marak, dan menjadi modus baru masyarakat di jazirah Sumatera mengeruk keuntungan. Setelah lima korban tewas di Musi Banyuasin, pekan lalu kembali tujuh penambang sumur tua tersembur api di Langkat, Sumatera Utara.
Peristiwa naas itu terjadi pada Jumat subuh, 14 Desember 2012 sekitar pukul 05.00 WIB, di Desa Buluh Telang, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut). Para penambang tradisional mengumpulkan minyak mentah dari sumur tua hingga tujuh ton di malam hari, hanya dengan penerangan obor.
Saat mereka asyik mengumpulkan minyak, tiba-tiba muncul semburan yang menyambar api pada obor. Seketika itu pula, tujuh penambang minyak ilegal dijilat api, dua yang luka ringan dilarikan ke Rumah Sakit Umum Tanjung Pura, sedangkan lima yang kritis dibawa ke Rumah Sakit Adam Malik, Medan.
Kepala Dinas Humas dan Kelembagaan Satuan Kerja Hulu Minyak dan Gas Bumi (SK Migas) A Rinto Pudyantoro menyebutkan, sumur tua yang ditambang secara ilegal itu masuk dalam wilayah kerja PT Pertamina EP region Sumatera.
“Sumur yang dibor sedalam 120 meter itu digarap secara tradisional oleh penambang liar, tanpa memenuhi aturan dan norma keselamatan kerja,” jelas Rinto di Jakarta, Sabtu, 15 Desember 2012.
Pertamina Field Pangkalan Susu sudah menurunkan satu unit mobil pemadam kebakaran, namun tidak bisa masuk ke lokasi karena tidak ada akses masuk. Jarak antara jalan raya ke lokasi kejadian sekitar 400 meter, melalui kebun sawit yang berawa-rawa.
Rinto menuturkan, Pertamina EP bersama Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Sumut dan Langkat, serta instansi keamanan telah beberapa kali melakukan sosialisasi perihal peraturan tentang pengelolaan sumur tua dan larangan melakukan penambangan liar. Namun karena tergiur keuntungan, imbauan untuk tidak menambang secara ilegal nampaknya tidak diindahkan.
Jadi Kedok Pencurian Minyak
Di antara wilayah penghasil minyak lainnya di Nusantara, Sumatera memang menempati peringkat tertinggi kasus penambangan minyak ilegal. Bahkan pengelolaan sumur tua oleh masyarakat, kerap menjadi kedok pencurian minyak, terutama di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel).
Di Musi Banyuasin misalnya, kerumunan warga menimba minyak dari “sumur tua” dan tungku-tungku kilang tradisional, bukan pemandangan yang asing. Kepala Perwakilan SK Migas Sumsel, Setia Budi menuturkan, sebagian “sumur tua” yang dikerumuni warga dan ditimba minyaknya itu, sebenarnya adalah kolam penampungan minyak hasil illegal tapping.
Warga yang diperalat para cukong, melubangi pipa penyaluran minyak Pertamina, dan mengalirkan minyaknya ke kolam-kolam yang digali sendiri. Dari kolam-kolam itu, warga menimba minyak hingga berton-ton untuk disetor ke cukong mereka. Ketika terpergok, mereka berkilah sedang menimba minyak dari sumur tua. Lihat: Menambang Minyak di Sumur Panjang. Klik: https://www.dunia-energi.com/menambang-minyak-di-sumur-panjang/
Dari pipa minyak yang dilubangi pencuri itulah kerap terjadi kebakaran hebat. Awal Oktober 2012 lalu, lima pencuri tewas, dan puluhan lainnya luka-luka akibat semburan api saat menimba minyak hasil illegal tapping. Peristiwa yang sama juga telah terjadi pada Agustus 2012.
Selain korban jiwa dan luka-luka, aksi pencurian minyak juga selalu diikuti pencemaran lingkungan. Seperti yang terjadi belum lama ini, telah terjadi tumpahan minyak yang berasal dari jalur pipa Bangko-Dumai, Riau, yang diakibatkan upaya pencurian pada Senin malam, 10 Desember 2012.
Kepala Divisi Humas, Sekuriti, dan Formalitas SK Migas, Hadi Prasetyo menuturkan, pencurian tersebut gagal, namun meninggalkan tumpahan minyak sebanyak 76 barel. Perbaikan pipa yang di-tapping itu telah selesai pada Selasa malam, 11 Desember 2012, dan operasi berjalan normal kembali.
“Saat ini pekerjaan pembersihan masih berlanjut oleh tim Chevron Pacific Indonesia dan warga sekitar,” kata Hadi di Jakarta, Rabu, 12 Desember 2012. Aliran tumpahan minyak akibat pencurian itu sampai ke ke kebun kepala sawit, dan mencemari tanah di sekitarnya.
Minyak yang terkumpul, kata Hadi, akan dikembalikan ke Batang Gathering Station di Duri, serta tanah yang terkontamisasi akan dibawa dan dikelola di fasilitas pengolahan limbah di lapangan. Celakanya, aparat penegak hukum hingga saat ini seolah tak berdaya menangani maraknya kasus pencurian minyak di wilayah Sumatera ini.
(Abraham Lagaligo / abrahamlagaligo@gmail.com)
Komentar Terbaru