JAKARTA – PT PLN (Persero), badan usaha milik negara di sektor ketenagalistrikan, memproyeksikan konversi bahan bakar pembangkit listrik dari BBM menjadi gas akan memberikan efisiensi dari sisi keuangan. Total penghematan yang dihasilkan bisa mencapai Rp triliun setiap tahunnya.
Zulkifili Zaini, Direktur Utama PLN, mengatakan sebagai bentuk implementasi Keputusan Menteri ESDM 13/2020 mengenai gasifikasi, PLN telah lakukan identifikasi untuk memetakan perencanan konstruksi pembangkit dan rencana pengoperasian pembangkit dengan BBM dan gas.
Dia menjelaskan bahwa pada tahun lalu total konsumsi BBM oleh PLN 2,6 juta Kiloliter (KL). ”Yang bisa diubah ke gas berdasarkan identifikasi 1,6 juta KL dengan estimasi pengurangan biaya operasi Rp 4 triliun,” kata Zulkifli disela rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Selasa (28/1).
Dengan demikian, lanjut Zulkifli, dengan adanya penurunan konsumsi BBM tersebut akan jelas mengurangi biaya operasi PLN dalam mengoperasikan pembangkitnya. Di dalam Kepmen sendiri total 52 pembangkit yang telah teridentifikasi bisa dikonversi bahan bakarnya.
Dalam penugasan gasifikasi pembangkit ini PLN tidak bekerja sendiri dan akan mendapatkan dukungan dari PT Pertamina (Persero) sebagai pihak yang akan menyediakan gas berupa Liquefied Natural Gas (LNG).
Pemerintah menugaskan PLN untuk melaksanakan kegiatan gasifikasi pembangkit tenaga listrik dan pembelian LNG dari Pertamina dalam rangka konversi penggunaan BBM jenis High Speed Diesel dengan LNG.
Pertamina wajib menyediaakan gas hasil regasifikasi LNG di plant gate dengan volume yang telah ditetapkan dalam Kepmen tersebut. Dalam lampiran Kepmen ini, volume total yang harus dipasok yakni 166,98 BBTUD untuk kapasitas listrik 1.697 mega watt (MW).
Kemudian dalam rangka percepatan penyelesaian pembangunan infrastruktur LNG, Pertamina dapat menunjuk anak perusahaan atau aflliasinya yang telah memiliki pengalaman dalam perencanaan serta pembangunan infrastruktur untuk penerimaan, penyimpanan dan regasifikasi LNG.
Penugasan pembangunan infrastruktur LNG dan kegiatan gasifikasi diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat dua tahun sejak Kepmen ini ditetapkan pada 10 Januari 2020.
Djoko R Abumanan, Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN menjelaskan bahwa tidak semua pembangkit diesel dikonversi bahan bakarnya dengan gas karena pertimbangan kapasitas juga lokasi yang jauh dari fasilitas dan infrastruktur gas nantinya. “Kalau kecil-kecil itu gimana kirim gasnya, justru malah mahal, makanya yang kita identifikasi yang sudah pasti bisa minum gas itu ya yang di Kepmen,” kata Djoko. (RA)
Komentar Terbaru