JAKARTA – PT Arutmin Indonesia sudah mengajukan perpanjangan kontrak Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK OP). Kontrak Arutmin akan habis pada tahun 2020 mendatang.
Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, mengatakan pengajuan perpanjangan kontrak sudah diterima pemerintah. “Terdapat PKP2B yang akan habis kontraknya pada 1 November 2020 yaitu PT Arutmin yang sudah mengajukan permohonan menjadi IUPK OP Perpanjangan,” ujar Bambang di Komplek DPR, Kamis (28/11).
Sayangnya proses perpanjangan dan perubahan status kontrak menjadi IUPK belum bisa langsung diproses lantaran masih menunggu payung hukum yang jelas.
Arutmin yang merupakan anak usaha PT Bumi Reseources Tbk adalah satu dari tujuh PKP2B generasi pertama yang akan habis kontrak dalam beberapa tahun ke depan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, perusahaan sudah dapat mengajukan permohonan perpanjangan IUP OP paling cepat dalam jangka waktu dua tahun dan paling lambat enam bulan sebelum berakhirnya kontrak.
Lebih lanjut Bambang menuturkan evaluasi atas permohonan yang diajukan Arutmin termasuk terhadap peraturan yang menjadi dasar perpanjangan kontrak dan peralihan status dari PKP2B menjadi IUPK OP.
“Lagi diajukan, diproses kan macam-macam, evaluasi, peraturan perundangannya bagaimana,” ujar Bambang.
Saat ini pemerintah masih menunggu pemberlakuan peraturan baru sebelum memperpanjang kontrak. Poin utama aturan baru nanti adalah terkait perubahan luas wilayah kerja.
Dalam UU Minerba pasal 83 ayat d diatur bahwa Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) untuk tahapan kegiatan operasi produksi pertambangan batubara diberikan paling banyak 15.000 hektare (ha).
Namun demikian pemerintah bersikeras bahwa luas wilayah IUPK OP perpanjangan PKP2B berbeda dengan IUPK yang berasal dari Wilayah Pencadangan Negara (WPN).
Bambang menilai, luas wilayah IUPK OP perpanjangan bisa saja ditafsirkan tidak terbatas 15.000 ha, lantaran PKP2B memiliki hak mengajukan permohonan menjadi IUPK OP perpanjangan dengan Rencana Kegiatan pada Seluruh Wilayah (RKSW) sesuai Pasal 171 UU Minerba, Pasal 30 Amandemen Kontak, dan pasal 112 PP Nomor 77/2014.
“IUPK OP perpanjangan PKP2B berbeda dengan IUPK dari WPN, termasuk besaran luas wilayah, sehingga perlu segera dibuat regulasi yang mengatur luas wilayah IUPK OP perpanjangan PKP2B karena belum diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata Bambang.(RI)
Komentar Terbaru