JAKARTA – Pengelolaan industri minyak dan gas bumi (migas) di Indonesia semakin menunjukkan kemajuan. Bukan hanya pada lini eksplorasi dan eksploitasi, tetapi juga pada jasa penunjangnya. Salah satunya terbukti dengan pembayaran klaim beberapa perusahaan migas oleh konsorsium asuransi nasional.
Pembayaran itu dilakukan oleh Konsorsium Asuransi Nasional yang dipimpin PT Asuransi Jasa Indonesia. Anggotanya adalah sembilan perusahaan asuransi nasional, yaitu: PT Tugu Pratama Indonesia, PT Asuransi Central Asia, PT Asuransi Wahana Tata, PT Asuransi Adira Dinamika, PT Asuransi Sinar Mas, PT Asuransi Astra Buana, PT Asuransi Panin, PT Asuransi Askrida, dan PT Asuransi Jaya Proteksi.
Pembayaran dilakukan terhadap tiga klaim asuransi yang diajukan tiga perusahaan pelaku industri hulu migas. Ketiga klaim tersebut adalah pertama, klaim atas tenggelamnya CALM Buoy milik Conocophillips di Laut Natuna Selatan, yang terjadi pada 30 Oktober 2010 dengan nilai ganti rugi US$ 34,02 juta.
Kedua, klaim atas terbakarnya Rig-03 untuk kegiatan workover di Sumur Bentayan 67 milik Pertamina EP – UBEP Ramba, yang terjadi pada 2 Desember 2010, dengan nilai ganti rugi sebesar US$608.842. Dan ketiga, klaim atas tertabraknya Platform KE-40 milik Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore (PHE WMO) di Laut Jawa, yang terjadi pada 11 Agustus 2010, dengan nilai penggantian US$ 15,41 juta.
“Realisasi pembayaran ketiga klaim ini sudah kami laksanakan dan telah diterima uangnya di rekening KKKS (Kontraktor Kontrak Kerjasama/perusahaan migas, red) masing-masing,” ujar Budi Tjahjono, Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia, saat menyerahkan secara simbolik pembayaran tiga klaim itu di hadapan Kepala Satuan Kerja Khusus Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) di Jakarta, Senin, 4 Maret 2013.
Konsorsium Asuransi Aset Industri dan Sumur dibentuk oleh pelaksana kegiatan usaha hulu migas (saat itu masih bernama BPMIGAS) sekitar 10 tahun yang lalu. Konsorsium yang terdiri dari perusahaan-perusahaan asuransi nasional terbaik di Indonesia ini, dibentuk untuk menjawab kebutuhan akan transfer risiko operasional maupun non-operasional kegiatan hulu migas.
Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini mengatakan, Konsorsium Asuransi itu juga dibentuk untuk memberdayakan perusahaan-perusahaan asuransi nasional, dan meningkatkan retensi yang ditanggung oleh perusahaan-perusahaan asuransi nasional di dalam negeri.
Diawal terbentuk pada 2003, jelasnya, ketua konsorsium saat itu didampingi oleh tiga anggota perusahaan asuransi nasional lainnya. Jumlah anggota ini meningkat pada 2007 menjadi tujuh perusahaan asuransi nasional. Jumlah anggota ini kembali meningkat menjadi 9 perusahaan asuransi nasional pada 2010.
(Abdul Hamid/duniaenergi@yahoo.co.id)
Komentar Terbaru