JAKARTA – Pengelolaan Wilayah Kerja atau Blok Sengkang menghadapi tantangan cukup krusial diantara para kontraktor pengelola. Pasalnya terjadi saling klaim antar dua pemilik Participating Interest (PI). PT Energi Maju Abadi (EMA), salah satu pemegang Partisipasi Interes (PI) sebesar 49% di blok Sengkang, menghadapi tekanan pajak yang tak sebanding dengan realitas keuangan perusahaan. Pendapatan yang seharusnya menjadi hak PT EMA tidak pernah diterima dan diduga telah digunakan tanpa izin oleh Energy Equity Epic (Sengkang) Pty. Ltd. (EEES) di bawah pengawasan dan pengelolaan sejumlah petinggi EEES, termasuk Kenny Wisha Sonda. Diketahui bahwa EEES merupakan pemegang PI sebesar 51% di WK Sengkang.
“Walau EMA tidak pernah menerima pendapatan dari 49% PI di WK Sengkang pada periode November 2018 sampai dengan Maret 2023, EEES pernah menagih klien kami untuk pajak yang timbul dari pendapatan tersebut,” ujar Arsa Mufti Yogyandi, tim kuasa hukum EMA, dalam keterangannya, Selasa (21/1).
Dia menuturkan penagihan terjadi pada Desember 2022 sehingga menimbulkan kecurigaan bahwa pendapatan dari WK Sengkang yang menjadi hak EMA telah habis terpakai oleh EEES sebelum pajak yang timbul dari 49% PI terbayarkan.
Arsa menyatakan bahwa investigasi internal EMA menunjukkan bahwa EEES hanya membayarkan bagian pajak yang timbul dari 51% PI WK Sengkang milik EEES sendiri. Sementara itu, porsi pajak EMA sebesar 49% tidak pernah dibayarkan. Ironisnya, EEES kini dilaporkan masih memiliki utang pajak meski telah menguasai seluruh pendapatan dari WK Sengkang tersebut.
“Tidak logis bagi kami, bahwa klien kami membayar pajak dari pendapatan yang tidak pernah mereka terima. Anehnya, EEES masih punya utang pajak, padahal EEES menguasai seluruh pendapatan WK Sengkang,” tegas Arsa.
Permasalahan yang terungkit dalam persidangan perkara pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Terdakwa Kenny Wisha Sonda ini, menurut Arsa, merupakan bagian dari dugaan tindak pidana penggelapan yang diduga dilakukan secara bersama-sama oleh petinggi-petinggi di EEES.
EEES sekarang sudah diakuisisi oleh grup usaha EMA, namun tidak terdapat keterangan yang menyatakan bahwa akuisisi terhadap EEES tersebut juga termasuk utang pajaknya. Walau tidak menyebutkan permasalahan tersebut secara eksplisit, Arsa menegaskan bahwa grup usaha EMA tidak ingin menghadapi permasalahan terkait EEES secara berlarut-larut dan memilih penyelesaian yang paling cepat.
“EMA tidak ingin permasalahan ini berlarut-larut, mengingat dampaknya tidak hanya terhadap finansial EMA, tetapi juga terhadap reputasi EMA dalam industri migas secara umum. Jadi, rencana sudah ada dari Agustus, lalu efektif akuisisi Oktober,” ujar Arsa.
EMA sendiri merupakan afiliasi dari PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG). Berdasarkan keterbukaan informasi, PT EMP Energi Jaya (EEJ) yang merupakan anak usaha dari EMA, telah menandatangani Perjanjian Jual Beli (PJB) pada tanggal 10 Oktober 2024. Perjanjian ini melibatkan Energy World Corporation Ltd (EWC) dan Ventures Holdings Pty Ltd (VH) terkait dengan kepemilikan saham di Energy Equity Holdings Pty Ltd (EEH) dan Epic Sulawesi Gas Pty Ltd (ESG).
EEH dan ESG memiliki 100% saham di Energy Equity Epic (Sengkang) Pty Ltd (EEES), yang memiliki 51% PI di Kontrak Kerja Sama (KKS) Sengkang. (RI)
Komentar Terbaru