JAKARTA – Komisi VII DPR RI meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak memberikan izin atau relaksasi perpanjangan waktu pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter kepada PT Freeport Indonesia.
Eddy Suparno, Wakil Ketua Komisi VII mendesak Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM agar target pembangunan smelter pada 2023 dapat dilaksanakan secara sungguh-sungguh oleh badan usaha.
“Untuk itu pemerintah tidak memberikan relaksasi berupa penundaan pembangunan smelter Freeport Indonesia,” kata Eddy membacakan hasil rapat dengan Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Kamis (27/8).
Manajemen Freeport Indonesia telah mengirimkan surat permohonan kepada pemerintah untuk bisa memundurkan target penyelesaian. Freeport meminta tambahan waktu satu tahun atau smelter baru selesai pada 2024.
Riko Sia, Anggota Komisi VII DPR RI meminta manajemen Freeport Indonesia menghentikan berita bohong yang menyesatkan masyarakat. Selama ini manajemen Freeport kerap kali mengklaim bahwa proyek smelter keuntungannya tidak seberapa dengan biaya yang harus dikeluarkan.
Menurut Riko, investasi itu harus digelontorkan modal terlebih dulu yang pada akhirnya menghasilkan keuntungan. “Kalau waktu bisa dipercepat dengan sejumlah produksi yang bisa ditingkatkan,” ujar dia.
Riko menilai jika ada pemikiran membangun smelter hanya mendatangkan kerugian maka pasti yang membangun tidak memikirkan kepentingan rakyat Indonesia. Dia mengaku heran dengan pola pikir manajemen Freeport yang menyatakan lebih menguntungkan untuk mengolah bahan mentah di luar negeri.
“Kalau dibilang lebih untung di luar negeri itu nggak masuk akal. Kalau mau jualan di sini bisa untung kok. Kok bisa orang luar negeri jual di sana untung tapi kalau bikin di sini malah rugi,” ungkap Riko.
Freeport telah berjanji ketika diberikan perpanjangan kontrak pengelolaan tambang Grasberg dengan berubah jenis kontraknya dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yaitu menyelesaikan pembangunan smelter yang telah ditetapkan, yakni pada 2023.
Selain itu dalam UU Mineba No 3 Tahun 2020 telah diatur dalam pasal 170A Pemegang KK, IUP Operasi Produksi, atau IUPK Operasi Produksi Mineral logam yang telah melakukan kegiatan Pengolahan dan Pemurnian; dalam proses pembangunan fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian; dan/atau telah melakukan kerjasama Pengolahan dan/atau Pemurnian dengan pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi lainnya, atau IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan Pemurnian atau pihak lain yang melakukan kegiatan Pengolahan dan/atau Pemurnian, dapat melakukan Penjualan produk Mineral logam tertentu yang belum dimurnikan dalam jumlah tertentu ke luar negeri dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini mulai berlaku.
Rofik Hananto, Aggota Komisi VII lainnya menyatakan jika sampai pemerintah memberikan relaksasi ke Freeport sama saja pemerintah melanggar UU yg baru diterbitkan.
“Karena itu kami sangat tidak setuju alasan Freeport setelah menghadap menteri ESDM minta ditunda sampai 2024,” kata Rofik.
Dia menegaskan bahwa proyek smelter bukan proyek rugi melainkan proyek yang menguntungkan bagi Indonesia karena banyak multipllier effect yang akan dihasilkan.
“Bagi masyarakat bangsa ini sangta menguntungka, karena ada added value, lapangan kerja meniadakan ekspor barang mentah, ada keuntungan buat rakyat Indonesia. Tidak sepakat tidak setuju dengan relaksasi penundaan smelter sampai mundur,” kata Rofik.(RI)
Komentar Terbaru