JAKARTA – Komisi VII DPR RI yang membidangi sektor energi meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menunda pelaksanaan Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2021 tentang pengusahaan gas bumi pada kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi.

Beberapa anggota komisi VII DPR RI mempertanyakan maksud dan tujuan pemerintah menerbitkan beleid terbaru ini. Karena dianggap mereduksi kewenangan Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) dalam tata kelola hiliar gas bumi. Bahkan tidak sedikit anggota dewan yang menilai ada persaingan antara Kementerian ESDM dan BPH Migas dalam hal tata kelola gas bumi.

“Komisi VII DPR RI mendesak Kementerian ESDM untuk menunda pemberlakukan ermen ESDM Nomor 19 Tahun 2021 tentang pengusahaan gas bumi pada kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi,” kata Sugeng Suparwoto, saat membacakan salah satu poin kesimpulan rapat dengan Sekjen Kementerian ESDM dan Dirjen Migas, Senin (23/8).

Salah satu aturan baru yang jadi sorotan dalam Permen 19 tahun 2021 adalah untukkegiatan usaha niaga gas di wilayah yang belum masuk daftar lelang wilayah jaringan distribusi (WJD), badan usaha hanya perlu mendapat izin usaha niaga minyak dan gas bumi dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Pemerintah mengklaim aturan baru ini sebagai penyederhanaan birokrasi perizinan. Dalam Pasal 14 ayat 10a dalam Permen 19/2021 menyebutkan, dalam hal belum terdapat badan usaha pemegang hak khusus WJD, kegiatan usaha niaga gas bumi melalui pipa dapat dilakukan oleh badan usaha lain setelah mendapatkan izin usaha niaga minyak dan gas bumi dari Menteri ESDM, sepanjang wilayah yang dibangun belum masuk dalam penetapan rencana lelang WJD oleh BPH Migas pada tahun berjalan.

Perubahan lainnya terkait pengembangan infrastruktur gas di wilayah yang belum terdapat badan usaha pemegang hak khusus WJD. Dengan kondisi tersebut, sesuai Pasal 14 ayat 10b, badan usaha pemegang izin usaha niaga minyak dan gas dapat melakukan pengembangan fasilitas dan menyalurkan gas ke konsumen baru setelah melakukan penyesuaian izin usaha niaga migas sampai dengan ditetapkannya badan usaha pemegang hak khusus WJD.

Sementara mengacu Pasal 14 ayat 10b Permen 4/2018, badan usaha hanya dapat melakukan pengembangan fasilitas dan menyalurkan gas bumi kepada konsumen baru yang belum dilayani oleh badan usaha pemegang izin usaha niaga migas lainnya. Ketentuan ini juga berlaku sampai dengan ditetapkannya badan usaha pemegang hak khusus WJD.

Sehingga, dengan adanya revisi Pasal 14 ayat 10b, maka badan usaha dapat mengajukan izin niaga migas untuk menyasar baik pelanggan eksisting badan usaha lain maupun pelanggan baru.

Ego Syahrial, Sekretaris Jendral Kementerian ESDM, menuturkan Permen ESDM No 19 Tahun 2021 bertujuan untuk mempercepat dan memberi kemudahan perizinan, serta memberikan kepastian hukum dalam berusaha bagi para badan usaha. Tujuan lainnya yakni membuka peluang usaha infrastruktur gas bumi kepada badan usaha atau investor Namun di sisi lain, beleid ini juga untuk memberikan kehandalan pasokan konsumen gas bumi. “Jadi tidak ada maksud untuk mereduksi kewenangan BPH Migas,” tegas Ego.