JAKARTA – Ruang gerak badan usaha dalam menentukan harga jual dan waktu perubahan harga bahan bakar minyak (BBM) makin terbatas. Setelah perubahan harga jual harus disetujui pemerintah, waktu perubahan harga pun ditetapkan satu bulan sekali.
Djoko Siswanto, Direktur JenderalĀ Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengungkapkan tidak seperti dulu, kini badan usaha tidak bisa terlalu sering untuk melakukan perubahan harga BBM.
“Tadinya Pertamina dua minggu sekali. Kalau sekarang di SOP yang sudah saya teken paling cepet satu bulan, biar tidak terlalu sering,” kata Djoko di Jakarta, Selasa (15/5).
Menurut Djoko, harga BBM yang sudah disepakati bersama dengan pemerintah harus berlaku dulu selama satu bulan. Apabila badan usaha mau merubahnya lagi, bisa saja diajukan kembali namun harga yang baruĀ ditetapkan harus bertahan dulu selama satu bulan baru kemudian diubah lagi.
Evaluasi terhadap pengajuan harga membutuhkan waktu paling tidak selama dua minggu. “Dua minggu setelah dia (badan usaha) mengajukan keputusan,” tukas Djoko.
Sejauh ini baru PT Shell Indonesia yang sudah mengajukan rencana perubahan harga BBM. Namun belum diketahui berapa besar kenaikan harga yang diajukan. Saat dikonfirmasi pihak Shell juga masih belummerespon.
Djoko menegaskan kenaikan harga BBM nonsubsidi tetap diperbolehkan asalkan tidak melebihi batasan yang telah ditetapkan pemerintah.
Dalam Permen ESDM Nomor 21 Tahun 2018 perhitungan harga jual eceran jenis BBM umum di titik serah untuk setiap liter ditetapkan badan usaha dengan harga tertinggi ditentukan berdasarkan harga dasar ditambah pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) dengan margin paling tinggi 10% dari harga dasar.
“Kami pakai formula, ada indeks harga pasar. Makanya nanti usulannya kaya apa, kita mesti lihat dulu. Nanti kami evaluasi. Pokoknya dia (badan usaha) tidak boleh ambil margin lebih dari 10%,” tandas Djoko.(RI)
Komentar Terbaru