JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan maupun kepolisian hingga kini belum menetapkan dalang insiden tumpahan minyak di Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur. Minyak dipastikan berasal dari terputusnya pipa sambungan distribusi minyak PT Pertamina (Persero), namun penyebab utama putusnya sambungan pipa tersebut belum terungkap.

Komisaris Besar Pol Yustan Alpiani, Direktur Reskrimsus Polda Kalimantan Timur, mengungkapkan ada tiga poin utama yang diselidiki kepolisian, yakni penyebab putusnya pipa, pencemaran lingkungan dan kebakaran kapal nelayan hingga menimbulkan korban jiwa.

Untuk pencarian fakta penyebab putusnya pipa, saat ini penyelidikan masih harus menunggu kesiapan alat bukti, berupa pipa yang terputus yang masih belum bisa terangkat dari dasar laut.

Yustan mengatakan pihak kepolisian akan memanggil saksi ahli untuk menentukan penyebab putusnya pipa tersebut.

“Nanti kami panggil ahli kerusakan lingkungan, BMKG, ahli navigasi, hingga ahli infrastruktur pipa. Sekarang mau panggil ahli, tapi pipa masih di dasar laut,” kata Yustan di Gedung DPR,  Selasa (17/4).

Dia menambahkan sejauh ini belum ada yang bisa dipastikan mengenai penyebab putusnya pipa maupun penyebab terjadinya kebakaran. Apalagi pipa diperkirakan putus pada malam hari, dan kapal MV Ever Judger yang ikut terbakar akibat tumpahan minyak juga masih belum bisa dimintai keterangan karena belum cukup alat bukti dimiliki.

Namun Yustan mengungkapkan akan terus mendalami informasi keterlibatan kapal tersebut yang diduga membuang jangkar di area terlarang.

Dia menambahkan perlu alat bukti yang cukup kuat jika ada keterlibatan kapal dalam insiden ini. Pasalnya, MV Ever Judger  merupakan kapal asing berbendera Panama namun anak buah kapal adalah warga negara China.

“Karena yang dihadapi ini termasuk kelompok-kelompok besar,  ya pemilik kapal. Ini harus kami antisipasi, yang penting langkah kami benar dan bisa dipertanggungjawabkan,” ungkap Yustan.

Agus H. Purnomo, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, menuturkan kronologis pelayaran kapal MV Ever Judger yang merupakan kapal pengangkut batu bara.

Kapal tiba di pelabuhan Balikpapan pukul 02.00 WITA, dan sandar di dermaga pukul 05.55 WITA. Kepal tersebut memuat batu bara 14 ribu metrik ton sampai 12.20 WITA. Lalu agen kapal mengajukan persetujuan berlayar, dan surat izin berlayar terbit pada pukul 12.47. Pada Jumat, mereka naik ke atas kapal pada pukul 20.30.

“Lalu mereka berangkat, Jumat, 30 Maret  pukul 21.08 WITA. Kemudian, saran dari kami sambil menunggu pasang tertinggi, berlabuh jangkar.  Kapal ini diperkirakan jangkarnya lolos. Ada miskomunikasi nahkoda sama penjaga jangkar. Jadi jangkar melorot,” ungkap Agus.

Hingga kini baru Pertamina yang sudah dimintai pertanggungjawaban untuk menangani pencemaran lingkungan di sekitar area tumpahan minyak.

Kementerian LHK sudah memberikan sanksi administratif kepada Refinery Unit 5 Balikpapan. Pertamina juga diwajibkan membayar seluruh ganti rugi kepada masyarakat terdampak maupun kerusakan lingkungan yang terjadi.

Elia Massa Manik, Direktur Utama Pertamina, mengatakan kejadian tumpahan minyak di Balikpapan akan dijadikan satu tolak ukur untuk segera memperbaiki dan meningkatkan keamanan infrastruktur yang menjadi objek vital nasional.

Dia menjelaskan sudah ada tim khusus yang bekerja untuk mempelajari kasus ini sekaligus mengeksekusi berbagai perbaikan  dan masukan KLHK dan Kementerian ESDM.

Pertamina kata Massa juga siap membantu proses hukum karena tidak terutup kemungkinan dalam insiden ini perusahaan merupakan korban, sehingga Pertamina akan menyiapkan klaim untuk ganti rugi kepada pihak yang sudah ditetapkan harus bertanggung jawab nantinya.

“Kami akan membantu semaksimal mungkin proses hukum yang sedang berlangsung. Kami sangat berkepentingan, untuk segera menghitung biaya kalau nanti benar kami sebagai korban dan terbukti. Tentu ini juga proses klaim harus klaim-able harus ikuti norma yang umum dan harus kami antisipasi memang bisa diklaim,” tandas Massa.(RI)