Sidang kasus bioremediasi.

Sidang kasus bioremediasi.

JAKARTA – Pengadilan Tinggi Jakarta telah mengeluarkan putusan di tingkat banding atas kasus proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) untuk terpidana Direktur Green Planet Indonesia (GPI), Ricksy Prematuri, dan Direktur PT Sumigita Jaya, Herland Bin Ompo, dan menyatakan bahwa tuduhan jaksa soal kerugian negara dalam proyek bioremediasi tidak terbukti.

Putusan banding tertanggal 12 September 2013 itu menyebutkan, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menyatakan Ricksy dan Herland terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer.

Di tingkat banding, Ricksy divonis 2 tahun penjara, lebih ringan dibandingkan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada 7 Mei 2013, yang menghukum Ricksy 5 tahun penjara berikut mengganti kerugian negara sebesar USD 3 juta.

Demikian pula untuk Herland yang divonis 3 tahun penjara, lebih ringan dari vonis sebelumnya yang menghukum Herland 6 tahun penjara dan ganti kerugian sebesar USD 6 juta. Oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi, hukuman bagi keduanya mengganti kerugian negara USD 3 juta dan 6 juta juga dihapuskan.

Penasehat hukum Ricksy Prematuri, Najib Ali Gisymar menyatakan bahwa meski dihukum lebih ringan oleh Pengadilan Tinggi, kliennya tetap akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Karena Ricksy memang tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, seperti yang tersebut dalam dakwaan subsidair.

“Kami menduga hakim “bingung” dalam mengambil putusan ini. Hukuman mengganti kerugian negara digugurkan, tapi Ricksy tetap dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Logikanya, korupsi itu kan karena adanya kerugian negara. Kalau tidak ada kerugian negara, bagian mana yang disebut “melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut itu?,” ungkap Najib.

Menurut Najib, permohonan kasasi akan dilayangkan segera setelah pihaknya menerima salinan resmi putusan banding Ricksy, dari Pengadilan Tinggi Jakarta. “Sampai saat ini kami belum mendapat  salinan resmi putusannya. Kami baru mendapat kabar dari Panitera Pengadilan Tinggi, Ibu Lilis Juwaningsih,” tukasnya.

Sejak Awal Tak Terbukti

Dimintai tanggapannya atas putusan banding untuk Ricksy dan Herland ini, Corporate Communication Manager Chevron, Dony Indrawan menyatakan bahwa putusan pengadilan tinggi semakin mempertegas bahwa tidak ada kerugian negara dalam proyek bioremediasi ini.

“Selama persidangan kasus ini sejak bulan Desember lalu atas empat karyawan CPI dan dua kontraktornya, tidak ada bukti yang jelas mengenai kerugian negara yang disampaikan jaksa. Justru sebaliknya pihak pemerintah yang berwenang telah bersaksi di persidangan bahwa proyek bioremediasi telah sesuai peraturan dan biaya proyek bioremediasi sepenuhnya masih ditanggung oleh CPI,” ungkap Dony pada Rabu, 2 Oktober 2013.

Menurut Dony, penanganan kasus ini pun tidak sesuai dengan mekanisme yang sudah diatur dalam kontrak PSC yang merupakan landasan hukum operasi CPI di Indonesia. PSC telah jelas menetapkan tata cara penyelesaian perselisihan secara kontrak perdata terkait proyek-proyek migas termasuk proyek bioremediasi ini.

Mengomentari soal putusan pengadilan tinggi, Dony berharap bahwa penegak hukum dapat mengambil langkah dan keputusan yang obyektif dan adil dengan merujuk kepada bukti-bukti faktual, dokumen dan keterangan dari pihak pemerintah berwenang dan ahli yang kredibel.

“Vonis terhadap para karyawan dan kontraktor CPI oleh majelis hakim pengadilan tipikor Jakarta Pusat sebelumnya tidak berdasar dan mengabaikan fakta-fakta, dokumen dan kesaksian yang valid dan hanya mempertimbangkan keterangan jaksa dan ahli yang sarat konflik kepentingan,” jelas Dony.

“Selama persidangan Bachtiar Abdul Fatah, tak ada bukti yang disampaikan oleh jaksa soal kerugian negara, pelanggaran hukum atau penyalahgunaan wewenang oleh Bachtiar. Bahkan para saksi menyatakan Bachtiar tidak punya peran dalam proyek bioremediasi sehingga tuduhan dan tuntutan terhadap Bachtiar harus batal seperti sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam putusan praperadilannya,” pungkasnya.

(Abraham Lagaligo /abrahamlagaligo@gmail.com)