TASIKMALAYA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan menangani langsung sekaligus melakukan berbagai tindakan menghadapi masalah tumpahan minyak di Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur. Hingga saat ini,
tumpahan minyak dari pipa PT Pertamina (Persero) telah menelan korban jiwa sebanyak lima orang nelayan.
Ignasius Jonan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan sudah menerima laporan perihal kejadian tersebut. Berdasarkan hasil laporan yang ada maka diputuskan yang akan melakukan tindakan selanjutnya adalah Kementerian LHK.
“Itu masalah lingkungan, jadi di Kementerian LHK topoksinya. Kami sudah menerima laporannya dan juga ada kok silahkan dilihat dan sudah koordinasi dengan KLHK. Selanjutnya KLHK yang akan ambil tindakan,” kata Jonan saat ditemui disela peresmian pembangunan fasilitas sumur bor air di Tasikmalaya, Jawa Barat (5/4).
Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi kejadian dan dituangkan dalam laporan yang dirilis oleh tim gabungan yang dibentuk KLHK, ditemukan fakta baru bahwa tumpahan minyak merupakan jenis minyak mentah (crude oil) yang berasal dari terminal Lawe – Lawe ke fasilitas refinery akibat dari putusnya pipa distribusi minyak mentah. Hasil temuan tersebut mementahkan laporan sebelumnya yang menyatakan bahwa minyak yang tumpah adalah jenis marine fuel oil (MFO) karena fasilitas Pertamina juga memang tidak memproduksi MFO.
Pipa distribusi tersebut memiliki diameter 20 inchi dengan ketebalan 12 milimeter serta bahan terbuat dari baja. Usia pipa tersebut saat ini diketahui sudah 20 tahun dan hanya eksternal force yang bisa menggeser pipa sejauh 100 meter.
Di tempat terpisah, Djoko Siswanto Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan sementara terdapat dugaan bahwa pipa milik Pertamina terseret kapal yang terbakar beberapa hari lalu didekat fasilitas milik Pertamina.
“Padahal di daerah itu seharusnya tidak boleh ada kapal yang pasang jangkar. Tapi informasinya pada saat itu cuaca lagi buruk, sehingga dia harus pasang jangkar. Tapi dari bukti-bukti yang ada, sepertinya itu terseret oleh jangkar. Terbukti kapal itu masih di situ kan,” ungkap Djoko.
Kondisi yang sudah dilaporkan saat ini lanjut Djoko, putusnya pipa sudah bisa ditangani dengan memanfaatkan pipa lain yang dekat dengan lokasi kejadian.
“Di daerah situ ada pipa 16 inci. Jadi pipa 20 inci dipotong, terus disambung ke pipa yang 16 inci, sehingga masih bisa menyalurkan minyak ke kilang Balikpapan,” ungkap dia.
Dalam laporan juga sempat disebutkan dampak akibat pipa yang patah dilakukan penghentian dan saat ini menurunkan kapasitas produksi.
Pemerintah memastikan insiden ini tidak menganggu kemampuan kilang minyak Balikpapan dalam memenuhi kebutuhan minyak nasional.
Menurut Djoko, dalam standar operasional kilang sudah disiapkan stok, sehingga jika terjadi kejadian seperti ini tidak akan menganggu kapasitas pengolahan dan penyaluran minyak dari kilang Balikpapan. Untuk memasok kekurangan penyaluran minyak, Pertamina mengerahkan kapal-kapal tanker. Karena itu kegiatan di kilang tidak terganggu dengan insiden tumpahan minyak.
“Tetap normal, karena kami punya stok di tangki. Stoknya itu bisa sampai lima hari. Itu stok crude. Kejadian kan hari Sabtu. Rabu kemarin kan itu sudah selesai, kurangnya itu pakai kapal tanker back up-nya. Bukan lewat terminal Lawe-Lawe, tapi tanker masuk langsung ke Balikpapan,” kata Djoko.
Pertamina telah melakukan berbagai tindakan penanggulangan tumpahan minyak masker dan mensupport bagi masyarakat yang ingin melakukan pembersihan secara cepat.
Selain itu juga mengamankan minyak dengan oil boom membawa kepinggir pantai dan diberi dispersant untuk menetralisir ceceran minyak. Upaya ini dihentikan sampai terdeteksi lebih banyak tumpahan dan dilakukan penyelidikan.
Penyelidikan dilakukan pada pipa yang memiliki panjang 2,5 kilometer dan tidak ditemukan bocoran, sehingga diasumsikan bukan dari kebocoran, sampai terlihat tumpahan lebih banyak.
Saat ini tengah dilakukan penyelidikan lanjutan secara intensif untuk menetapkan siapa yang harus bertanggung jawab atas insiden tersebut.
Dalam laporan tim gabungan, insiden tumpahan minyak ini bisa dibawa ke ranah hukum pidana bagi pihak yang bertanggung jawab dengan akan dikenakan pasal yang akan diterapkan Dit Reskrimsus Polda pasal 99 ayat 1, 2, 3 UU 32/2009.
Selain itu, KLHK juga akan melayangkan tuntutan perdata untuk ganti rugi kepada masyarakat terdampak.(RI)
Komentar Terbaru