YOGYAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan 20 lokasi geoheritage di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Penepatan langsung 20 lokasi ini tidak lepas dari kondisi geologi Indonesia yang berada di antara pertemuan tiga lempeng tektonik, membuat Indonesia memiliki potensi warisan geologi yang sangat besar. Salah satu daerah yang memiliki banyak Warisan Geologi (geoheritage) adalah Yogyakarta ini.
Adapun ke-20 geoheritage tersebut tersebar dibeberapa wilayah diantaranya di Kabupaten Kulonprogo, Sleman, Bantul, dan Gunung Kidul. Keputusan itu tertuang Keputusan Menteri ESDM Nomor 13.K/HK.1/MEM.G/2021 tentang Penetapan Warisan Geologi (Geoheritage) Daerah Istimewa Yogyakarta.
“DIY memiliki kondisi geologi yang unik and beragam karena terdiri dari bentang alam pegunungan di utara dan pantai di selatan. Hal tersebut terbukti dari berbagai fitur geologi yang diusulkan sebagai Situs Warisan Geologi,” ujar Menteri ESDM Arifin Tasrif, pada sambutannya secara virtual di acara penyerahan Kepmen ESDM tersebut, Kamis (22/4).
Berdasarkan pertimbangan komponen geologi unggulan dan pengkriteriaan yang telah dilakukan oleh Badan Geologi, ditetapkan 20 lokasi Warisan Geologi, dengan pemeringkatan warisan geologi sebagai berikut:
10 lokasi ditetapkan sebagai Warisan Geologi Lokal; 9 lokasi ditetapkan sebagai Warisan Geologi Nasional; dan 1 lokasi ditetapkan sebagai Warisan Geologi Internasional.
Selanjutnya, setelah penetapan 20 lokasi geoheritage ini, tentu diperlukan upaya pelestarian dan perlindungan. Selain itu, untuk menunjang pengembangan pendidikan dan peningkatan ekonomi masyarakat sekitar situs geoheritage, 20 lokasi Warisan Geologi tersebut dapat dimanfaatkan sebagai objek penelitian, pendidikan kebumian, dan pengembangan geowisata.
“Semoga Situs Warisan Geologi yang sudah ditetapkan dapat dikembangkan dengan konsep pembangunan berkelanjutan dan dimanfaatkan untuk laboratorium alam kebumian, penelitian dan pendidikan kebumian, dan pengembangan geowisata yang memberikan dampak ekonomi secara langsung bagi masyarakat setempat,” ujar Arifin.
Sri Sultan Hamengkubuwono X, Gubernur DIY mengungkapkan komitmennya untuk menjaga dan mengembangkan warisan geologi tersebut.
“Kami mengucapkan rasa terima kasih yang dalam, disertai penghargaan yang tinggi atas penetapan tersebut. DIY telah menerima penetapan geoheritage yang terletak di Kabupaten Kulonprogo, Sleman, Bantul, dan Gunung Kidul, sesuai peta sebaran situs geoheritage di geosite DIY. Kalau boleh saya bisa mengatakan bahwa pengakuan tersebut akan membawa konsekuensi bagi kami untuk kami untuk berkomitmen penuh dalam menjaga memelihara dan mengembangkannya ke arah bentuknya rintisan geopark DIY,” ujar Sri Sultan.
Eko Budi Lelono, Kepala Badan Geologi mengungkapkan dua hal penting yang mengikuti penetapan ini, yakni berkaitan dengan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan pertumbuhan ekonomi di DIY.
“Pertama, berkaitan dengan pemanfaatannya sebagai bagian dari ilmu pengetahuan, jadi nanti mahasiswa bisa belajar bagaimana proses geologi yang sudah terjadi, bisa belajar sejarah geologi yang ada di sini. Kedua, bisa memanfaatkan situs-situs geologi tersebut untuk kepentingan pariwisata misalnya, jadi lebih bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Yogyakarta,” ujar Eko.
Dia berharap pemerintah DIY dapat memastikan 20 lokasi geoheritage ini masuk dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah, agar dalam pengembangan daerah, situs geoheritage tetap dapat dilestarikan dan dimanfaatkan untuk pertumbuhan ekonomi daerah.
Sebagai informasi, sesuai dengan Undang – Undang No 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah bahwa penetapan warisan geologi merupakan kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini adalah Menteri ESDM. Oleh karena itu, sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Mineral No. 01 Tahun 2020, telah dilakukan proses penetapan warisan geologi Provinsi DIY, melalui tahapan identifikasi, verifikasi, focus group discussion, dan perancangan keputusan menteri.
Dari proses yang telah dilakukan dapat ditetapkan 20 situs warisan geologi melalui Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No: 13.K/HK.01/MEM.G/2021. 20 situs warisan geologi tersebut tersebar di Kabupaten Kulon Progo sebanyak 5 lokasi, Kabupaten Sleman sebanyak 7 Lokasi, Kabupaten Bantul sebanyak 3 lokasi, dan Kabupaten Gunungkidul sebanyak 5 Lokasi. Adapun lokasi situs warisan geologi tersebut sebagai berikut:
1. Puncak Tebing Kaldera Purba Kendil-Suroloyo, di Kapanewon Samigaluh, Kabupaten Kulon Progo;
2. Perbukitan Asal Struktur Geologi Widosari, di Kapanewon Samigaluh, Kabupaten Kulon Progo;
3. Formasi Nanggulan Eosen Kalibawang, di Kapanewon Kalibawang, Kabupaten Kulon Progo;
4. Goa Kiskendo, di Kapanewon Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo;
5. Mangan Kliripan-Karangsari, di Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo;
6. Kompleks Perbukitan Intrusi Godean, di Kapanewon Godean, Kabupaten Sleman;
7. Kompleks Batuan Merapi Tua Turgo-Plawangan Pakem, di Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman;
8. Aliran Piroklastik Bakalan, di Kapanewon Cangkringan, Kabupaten Sleman;
9. Tebing Breksi Piroklastik Purba Sambirejo, di Kapanewon Prambanan, Kabupaten Sleman;
10. Rayapan Tanah Ngelepen, di Kapanewon Prambanan, Kabupaten Sleman;
11. Lava Bantal Berbah, di Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman;
12. Batugamping Eosen, di Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman;
13. Sesar Opak Bukit Mengger, di Kapanewon Jetis dan Pleret, Kabupaten Bantul;
14. Lava Purba Mangunan, di Kapanewon Dlingo, Kabupaten Bantul;
15. Gumuk Pasir Parangtritis, di Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul;
16. Gunung Ireng Pengkok, Kapanewon Patuk, Kabupaten Gunungkidul;
17. Gunungapi Purba Nglanggeran, Kapanewon Patuk, Kabupaten Gunungkidul;
18. Gunung Genthong Gedangsari, Kapanewon Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul;
19. Bioturbasi Kali Ngalang, Kapanewon Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul; dan
20. Gunungapi Purba Siung-Batur-Wediombo, Kapanewon Girisubo, Kabupaten Gunungkidul.(RI)
Komentar Terbaru