JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut sedikitnya 32 regulasi setingkat peraturan menteri (Permen) dari seluruh subsektor, minyak dan gas, ketenagalistrikan, mineral dan batu bara serta energi baru terbarukan dan konservasi energi (EBTKE).
Ignasius Jonan, Menteri ESDM, menegaskan pencabutan regulasi sebagai respon dari permintaah Presiden Joko Widodo yang menginginkan penyederhanaan berbagai izin investasi, sehingga meningkatkan minat investasi pelaku usaha.
“Kami harus mencoba mendorong investasi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, terutama sektor usaha agar makin lama makin baik,” kata Jonan saat konferensi pers di Kementerian ESDM Jakarta, Senin (5/2).
Kebanyakan regulasi yang dicabut merupakan regulasi yang isinya sudah terkandung atau terakomodir regulasi terbaru. Minyak dan gas menjadi subsektor yang paling banyak regulasinya dicabut, yakni 11 regulasi, disusul EBTKE dan minerba sebanyak tujuh regulasi, kemudian ketenagalistrikan empat regulasi serta dilakukan juga pencabutan terhadap peraturan di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas).
Menurut Jonan, pencabutan 32 regulasi tersebut bukanlah akhir karena paling tidak dalam waktu dua minggu ke depan akan ada lagi regulasi yang dicabut karena dianggap tidak sesuai dengan target kemudahan berinvestasi.
“Ini akan terus dilakukan bukan hanya 32, mungkin satu minggu dua minggu lagi akan dikurangi lagi supaya kegiatan usaha semakin baik,” kata dia.
Ego Syahrial, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, mengatakaan ada tiga elemen utama yang diperhatikan pemerintah sebelum mencabut berbagai regulasi tersebut.
Pertama, pencabutan harus berdampak pada dunia usaha. Pemerintah berharap dengan adanya pencabutan tersebut maka mampu menggerakan dunia usaha agar lebih mudah serta tetap tidak melupakan batasan bahwa kekayaan serta potensi sumber daya alam negara dikuasai negara dan dimanfaatkan untuk rakyat.
“Kemudian safety, ini menyangkut keselamatan tidak akan kami cabut,” ungkap Ego.
Menurut Ego, regulasi yang dicabut merupakan regulasi yang selama ini disampaikan ke pemerintah menganggu dunia usaha.
“Ini peraturan yang sifatnya sudah tidak relevan dan ditenggarai selama ini menghambat dunia usaha. Kami cabut,” kata dia.(RI)
Berikut ini daftar regulasi yang dicabut Kementerian ESDM.
Pencabutan Regulasi di Subsektor Migas
1. Permentamben No 02/1975 tentang Keselamatan Kerja pada Pipa Penyalur serta Fasilitas Kelengkapan untuk Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi di Luar Wilayah Kerja Pertambangan Minyak dan Gas Bumi;
2. Keputusan Menteri ESDM No. 1454 K/30/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Minyak dan Gas Bumi;
3. Peraturan Menteri ESDM Nomor 0008/2005 tentang Insentif Pengembangan Lapangan Minyak Bumi Marginal;
4. Peraturan Menteri ESDM No. 0044/2005 tentang Penyelenggaraan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu;
5. Peraturan MESDM No. 26/2006 tentang Bahan Bakar Minyak untuk Pemberdayaan Industri Pelayaran;
6 Peraturan MESDM No. 02/2008 tentang Pelaksanaan Kewajiban Pemenuhan Kebutuhan Minyak dan Gas Bumi dalam Negeri oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama;
7. Peraturan MESDM No. 22/2008 tentang Jenis-Jenis Biaya Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang Tidak Dapat Dikembalikan kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama;
8 .Peraturan MESDM No. 06/2010 tentang Pedoman Kebijakan Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi;
9. Peraturan MESDM No 31/2013 Tentang Tenaga Kerja Asing;
10. Peraturan MESDM No. 22/2016 tentang Pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak Skala Kecil di dalam Negeri;
11 Peraturan MESDM No. 51/2017 tentang Pembinaan dan Tata Kelola Barang Milik Negara pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
Pencabutan Regulasi di Subsektor Minerba
1. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 2555.K Tahun 1993 tentang Pemberian Pelaksana Inspeksi Tambang Bidang Pertambangan Umum;
2 Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi 1614 Tahun 2004 tentang Pedoman Pemrosesan Permohonan KK dan PKP2b dalam Rangka PMA;
3. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi 134.K/201/MPE/1996 tentang Penggunaan Peta, Penjelasan Batas dan Luas Wilayah KP, KK dan PKP2B di bidang Pertambangan Umum;
4. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi 135.K/201/MPE/1996 tentang Kesanggupan dan Kemampuan Pemohon KP, KK dan PKP2B;
5. Kepmentamben 103.K/008/MPE/1994 tentang Pengawasan atas Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan dalam bidang Pertambangan dan Energi;
6. Kepmentamben 620.K/008/MPE/1994 tentang Komisi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Departemen Pertambangan dan Energi;
7. Kepmentamben 2202.K/201/MPE/1994 tentang Pemberian Surat Izin Penyelidikan Pendahuluan dalam rangka PMA atau PMDN di bidang Pertambangan Umum.
Pencabutan Regulasi di Subsektor Ketenagalistrikan
1. Permentamben No. 03.P/451/M.PE/1991 – Persyaratan Penyambungan Tenaga Listrik;
2. Peraturan MESDM No. 33/2008 – Harga Jual Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Pelayanan Listrik Nasional Batam;
3. Peraturan MESDM No. 04/2012 – Harga Pembelian Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero) dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan Skala Kecil dan Menengah atau Kelebihan Tenaga Listrik;
4. Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi No 02.P/451/M.PE/1991- Hubungan Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Umum dan Masyarakat.
Pencabutan Regulasi Subsektor EBTKE
1. Peraturan MESDM No. 13/2012 Penghematan Pemakaian Tenaga Listrik;
2. Peraturan MESDM No. 14/2016 – Penyelenggaraan Usaha Jasa Konservasi Energi;
3. Peraturan MESDM No. 19/2015 Pembelian Tenaga Listrik dari PLTA dengan Kapasitas sampai dengan 10 MW (Sepuluh Megawatt) oleh PT PLN (Persero);
4. Peraturan MESDM No. 19/2016 Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya Fotovoltaik oleh PT PLN (Persero);
5. Peraturan MESDM No. 21/2016 Pembelian Tenaga Listrik dari PLTBm dan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas oleh PT PLN (Persero);
6. Peraturan MESDM No 11/2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Panas Bumi;
7. Peraturan MESDM No 18/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Nomor 11/2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Panas Bumi;
Pencabutan Regulasi Petunjuk Teknis SKK Migas
1. PTK 012 tahun 2007 Pengoperasian dan Pemeliharaan Pipa Penyalur Minyak dan Gas Bumi;
2. PTK 013 Tahun 2007 Pengoperasian dan Pemeliharaan Tanki Penyimpanan Minyak Bumi;
3 PTK 037 tahun 2017 Persetujuan Untuk memproduksi 1 Sumur.
Komentar Terbaru