JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) batal menjadikan Blok Latao di Sulawesi Tenggara sebagai wilayah pertambangan yang ditawarkan melalui mekanisme lelang.
Muhammad Wafid, Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, mengatakan Blok Latao dicoret dari daftar Wilayah Izin Usaha Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang akan dilelang pada Mei 2019 lantaran masih memiliki masalah. Dengan begitu hanya satu WIUPK saja yang dilelang, yakni Blok Suasua di Sulawesi Tenggara.
“Blok Latao ada masalah ke wilayahan, jadi tinggal Blok Suasua yang dilelang,” kata Wafid di Jakarta, Selasa (7/5).
Blok Latao dengan luas wilayah konsesi mencapai 3.148 hektar memiliki kandungan nikel. Blok Latao sebenarnya bukan blok baru, karena sudah ditawarkan melalui mekanisme lelang sejak 2018. Latao ditawarkan bersamaan dengan lima WIUPK lainnya.
Wafid menjamin masalah di Blok Latao tidak akan menganggu pelaksanaan lelang lainnya, yakni Blok Suasua yang rencananya akan dilakukan pada Mei 2019.
Ada yang berbeda dengan lelang blok tambang pada 2019 dibanding tahun lalu. Pasalnya, wilayah tambangĀ juga ditawarkan kepada badan usaha swasta. Pada lelang sebelumnya hanya ditawarkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Pemerintah dengan pola teranyar tersebut mengharapkan lebih banyak yang menyatakan minat. “Sekarang dibuka untuk swasta, ada enggak yang berminat,” tukas Wafid.
Menurut Wafid, Kompensasi Data Informasi (KDI) yang dibayar pemenang lelang untuk Blok Suasua tetap sama sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1805.K/30/MEM/2018. Dalam keputusan tersebut tercantum nilai KDI wilayah Suasua sebesar Rp984,85 miliar dengan luas konsesi mencapai 5.899 hektar.
KDI merupakan hal baru dalam lelang pertambangan mineral dan batu bara. Konsep tersebut mirip dengan signature bonus pada lelang wilayah kerja minyak dan gas bumi. Namun dalam pola di lelang pertambangan kali ini, peserta lelang wajib menyetorkan dana 10% dari nilai KDI. Nanti bila dinyatakan sebagai pemenang maka tinggal melunasi sisa dari nilai KDI.(RI)
Komentar Terbaru