JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) siapkan anggaran mencapai Rp868,7 miliar untuk pembangunan fisik di sektor EBTKE sebesar. Anggaran tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah untuk menjalankan proses transisi energi dengan memperkuat infrastruktur sektor ESDM berbasis energi baru dan terbarukan (EBT).
Arifin Tasrif, Menteri ESDM, menjelaskan dari anggaran tersebut terdapat penyesuaian anggaran dari PLTS Atap sebesar Rp94,44 Miliar untuk dialihkan ke PLTS Terpadu/PLTMH di daerah 3T dan sebanyak Rp500,94 miliar dialokasikan untuk Kegiatan Penerangan Jalan Umum – Tenaga Surya (PJU-TS).
“Alokasi anggaran untuk PLTS Terpadu/PLTMH di wilayah 3T Tetap sebanyak 12/3 unit dengan anggaran sebesar Rp94,44 miliar dan alokasi PJU-TS sebanyak 31.075 unit dengan anggaran sebesar Rp500,45 miliar,” kata Arifin belum lama ini di komplek parlemen.
Selain itu, pemerintah kata Arifin juga menegaskan komitmennya untuk segera melaksanakan proses pengadaan infrastruktur di tahun 2022 melalui lelang Pra Dipa, sehingga awal tahun 2023 bisa dapat berjalan dan masyarakat segera dapat memanfaatkannya.
Dalam berbagai kesempatan, Dadan Kusdiana, Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM, menjelaskan pemasangan PJU-TS diharapkan mampu menjadi solusi efisiensi tenaga listrik untuk penerangan di masyarakat. Fasilitas ini juga bakal menghemat pengeluaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari pajak penerangan jalan. “Manfaatnya sama dengan PLTS Rooftop, yakni mengurangi pembayaran tagihan listrik,” ujar Dadan.
Pemilihan penerangan menggunakan PJU-TS sebagai alat bantu penerangan memiliki kelebihan yakni sifatnya yang stand-alone. Fasilitas ini menggunakan cahaya matahari sebagai sumber energi listriknya, sehingga sangat cocok digunakan untuk jalan-jalan di daerah-daerah yang belum terjangkau oleh listrik PLN dan juga daerah-daerah yang mengalami krisis energi listrik, terutama di daerah terpencil.
PJU-TS yang diberikan pada program ini memiliki jaminan pemeliharaan selama satu tahun ditambah garansi sistem selama dua tahun sejak jaminan pemeliharaan berakhir, sehingga total tiga tahun jaminan perbaikan ditanggung oleh penyedia.
Apabila terdapat kerusakan dapat melaporkan ke pusat layanan perbaikan (service centre), nomor kontak tertera pada QR Code pada tiang lampu PJU-TS dan juga dapat melalui layanan pengaduan Ditjen EBTKE. (RI)
Komentar Terbaru