JAKARTA – Kementerian Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) menyatakan akan segera melakukan investigasi langsung terhadap perhitungan tagihan para pelanggan yang merasa dirugikan dengan adanya lonjakan tagihan secara signifikan.
Purbaya Yudhi Sadewa, Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Marves, mengatakan pihaknya tengah meminta data dari PT PLN (Persero) sesuai dengan pengaduan yang telah disampaikan untuk melakukan pengecekan secara langsung.
“Email (pengaduan) masuk lebih dari 400, Kami sedang minta data dari PLN, sesuai dengan email dan pelanggan yang masuk. Kami sampling, tidak semua kami cek,” kata Purbaya kepada Dunia Energi, Kamis (18/6).
Investigasi kata Purbaya juga rencananya akan menggandeng Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk memeriksa sistem PLN dan memastikan keamanan dan konsistensi sistem valuasi tagihan di PLN. Tim juga berencana untuk melakukan survei lapangan langsung ke rumah pelanggan yang melakukan pengaduan dan menjadi sampel.
Untuk menjamin transparansi dan memenuhi harapan masyarakat, Kemenko Marves akan sampling 50 (lebih 10%) dari total (aduan) pengadu. Rekening pelanggannya akan dilihat catatannya 12 bulan ke belakang.
Menurut Purbaya, Kemenko Marves bisa melakukan investigasi lanjutan jika ditemukan hal aneh dalam proses perhitungan tagihan berbasis laporan yang dimiliki PLN berdasarkan dari kontraktor yang melakukan pencatatan meteran di lapangan.
“Nanti, pada akhirnya akan ke arah sana (investigasi kontraktor pencatat meteran), kalau ada data yang aneh menurut kami,” kata Purbaya.
Purbaya mengatakan hingga kini belum ada informasi resmi yang masuk terkait kesalahan dalam pencatatan meteran, untuk itu tim Kemenko Marves perlu terjun langsung untuk mengklarifikasi berbagai keluhan dan informasi yang beredar di masyarakat. “Justru proses (pengecekan) ini untuk klarifikasi, Kami tidak antisipasi. Tapi kalau ada keganjilan, kami akan periksa lebih jauh,” jelas Purbaya.
Hendra Iswahyudi, Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, mengatakan kejadian yang terjadi karena dampak penerapan PSBB yang mengakibatkan pencatatan meter secara langsung ke rumah pelanggan pascabayar tidak bisa dilakukan.
“Baca meter ini sangat terkait Covid-19. Saat itu sudah mulai PSBB, sehingga untuk menjaga protokol kesehatan, PLN bermaksud melakukan langkah-langkah untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan”, jelas Hendra.
Menurut Hendra, PLN melakukan skema penghitungan rata-rata konsumsi listrik selama tiga bulan terakhir. Hendra juga memastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif listrik sampai saat ini. Ini dibuktikan dengan tarif listrik yang masih sama yakni Rp1.467 per kWh.
“Dengan sangat terpaksa ada yang dirata-ratakan, nanti PLN bisa jelaskan. Kami hanya meng-clear-kan saja bahwa dari pemerintah tarif listrik tidak naik”, kata dia.
Edison Sipahutar, Executive Vice President Pemasaran dan Pelayanan Pelanggan PLN, menegaskan kenaikan tagihan listrik pelanggan terjadi karena adanya peningkatan pemakaian kWh pelanggan itu sendiri. “Dengan pemberlakuan PSBB membuat aktivitas di rumah menjadi lebih tinggi, baik sekolah yang dilakukan melalui online maupun aktivitas kantor yang juga dilakukan dari rumah atau work form home. Sehingga hal tersebut mengakibatkan kenaikan pemakaian listrik,” kata Edison.
Menurut Edison, PSBB membuat sebagian besar petugas PLN tidak bisa mengunjungi pelanggan untuk pencatatan meter pelanggan, maka pada April dan Mei, PLN melakukan penghitungan rata-rata listrik tiga bulan.
Untuk rekening Juni 2020, sebagian besar petugas sudah melakukan pencatatan meter secara langsung ke rumah pelanggan. Padahal pemakaian Maret yang ditagihkan pada rekening listrik April, begitu juga pemakaian April untuk rekening Mei sudah terjadi kenaikan konsumsi listrik akibat banyaknya aktivitas pelanggan di rumah, sehingga terjadi perbedaan realisasi konsumsi dengan penagihan menggunakan rata-rata tiga bulan. “Sebagian besar realisasi pemakaian listrik lebih besar daripada yang ditagihkan,” ungkap Edison.
Menurut Edison, selisih inilah yang kemudian ditagihkan pada rekening Juni saat PLN telah melakukan pencatatan riil, baik melalui petugas catat meter ataupun laporan mandiri pelanggan melalui whatsapp.
“Gambarannya begini, pemakaian pelanggan listrik pada Desember 55 kWh, Januari 50 kWh, dan Februari 45 kWh, maka pemakaian pada Maret yang ditagihkan di April rata-ratanya sebesar 50 kWh. Kemudian untuk tagihan Mei jika dirata-ratakan akan mendapatkan 48 kWh,” kata Edison.(RI)
Komentar Terbaru