HILIRISASI. Satu kata yang terus diperbincangkan sepanjang tahun 2020. Hilirisasi menjadi target pemerintah untuk direalisasikan. Subsektor mineral dan batu bara (minerba) menjadi sasaran utama hilirisasi. Maklum saja untuk urusan minerba, Indonesia dikaruniai dengan sumber daya alam yang tidak sedikit. Kita memiliki bahan mentah yang berlimpah. Tapi sayangnya kita terlalu nyaman dengan ekspor barang mentah tersebut. Padahal setelah diekspor berbagai produk yang dibuat dari bahan ekspor tersebut dibeli lagi oleh Indonesia. Secara sederhana, kita menjual barang-barang sumber daya alam mentah ke luar negeri, diolah kemudian dan dijual lagi ke berbagai negara, termasuk ke Indonesia dengan harga yang jauh lebih tinggi dari barang mentah yang kemudian dijual.
Puluhan tahun Indonesia merdeka kita terlalu terlena dengan predikat sebagai salah satu negara terbesar pengekspor sumber daya alam. Hilirisasi seakan-akan menjadi mimpi yang tak kunjung terkabul.
“Embel-embel” negara pengekspor ini menjadi salah kaprah karena manfaat yang diperoleh Indonesia dari ekspor itu tidak sebanding dengan keuntungan yang diperoleh negara-negara pengimpor bahan mentah yang mampu melakukan hilirisasi dengan mengolah bahan mentah tersebut menjadi produk turunan yang memiliki nilai tambah jauh lebih besar.
Mimpi untuk mewujudkan hilirisasi akhirnya dimulai tepat 1 Januari 2020 saat pemerintah resmi melarang eskpor nikel kadar rendah. Ketentuan tersebut dipercepat dari aturan sebelumnya, dimana pemerintah menetapkan larangan ekspor nikel berlaku pada 2022.
Salah satu alasan utama larangan ekspor nikel yakni nikel diharapkan akan menjadi bahan baku utama untuk pembuatan baterai kendaraan listrik. Pemerintah melalui Mining Industry Indonesia (MIND ID), induk holding perusahaan tambang baru saja membentuk konsorsium gabungan beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT Aneka Tambang Tbk, PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) untuk menggarap proyek tersebut. Antam akan menangani sektor hulu atau penyedia bahan baku baterai, sementara produk tengah (intermediate) hingga ke hilir akan dikelola Pertamina dan PLN. Nantinya ketiga BUMN itu akan membentuk perusahan baru, PT Indonesia Batterai. Saat ini perusahaan BUMN melalui MIND ID mengusai 30,4% cadangan nikel di Indonesia, yang dimiliki Antam dan PT Vale Indonesia Tbk (INCO) yang 20% sahamnya sudah resmi diakuisisi MIND ID.
Orias Petrus Moedak, Direktur Utama MIND ID, holding Indonesia Batterai, mengatakan nantinya akan menggandeng mitra dan membentuk Joint Venture (JV). Ada dua proyek hilirisasi nikel menjadi baterai yang akan dikerjakan konsorsium tersebut. Proyek tersebut rencananya akan terintegrasi dari hulu sampai hilir. “Dari hulu ke hilir, dari tambang sampai pada batterai pack, untuk dua perusahaan calon mitra,”kata Orias belum lama ini.
Saat ini,ada dua calon mitra yang sudah dijajaki, yakni perusahan dari China dan Korea Selatan dengan total nilai investasi dari hulu hingga hilir untuk kedua proyek baterai tersebut mencapai sekitar US$12 miliar. “Sekitar US$ 12 miliar, jadi ada yang US$5 miliar, ada yang US$7 miliar, tergantung size-nya. Sedang dibicarakan, mudah-mudahan bisa segera tercapai,” kata Orias.
Produk baterai dari kedua proyek tersebut utamanya ditujukan untuk keperluan kendaraan listrik (Electric Vehicle/EV) dan untuk penyimpanan energi listrik (storage) khususnya dalam melengkapi pemanfaatan energi surya.
Orias mengatakan klaster EV baterai akan dibangun pabrik pengolahan nikel dengan metode High Pressure Acid Leaching (HPAL) dan Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF). Pembangunan pabrik rencananya berlokasi di Maluku Utara atau Konawe Utara, dengan estimasi investasi mencapai US$3 miliar.
Hilirisasi terus bergulir tidak hanya diberlakukan untuk komoditas nikel tapi beberapa komoditas utama ekspor Indonesia seperti batu bara dan tembaga. Untuk batu bara pemerintah bahkan melibatkan pelaku usaha swasta untuk terlibat. Para pemegang Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang notabena adalah perusahaan raksasa dan jadi kontributor utama produksi batu bara nasional kebetulan kontraknya mulai akan segera habis dalam beberapa tahun ke depan. Kini mereka “dipaksa” melakukan hilirisasi batu bara sebagai syarat mendapatkan perpanjangan kontrak dan beralih jenis kontraknya ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
PT Bukit Asam Tbk, Pertamina dan Air Product menjalin kerja sama menggarap proyek hilirisasi dengan mengolah coal to Dimethyl Ether (DME). Ini menjadi proyek hilirisasi batu bara terdepan diantara proyek-proyek hilirisasi lainnya yang harus dijalankan para pelaku usaha.
Presiden Joko Widodo juga menegaskan ekspor batu bara dalam bentuk mentah tanpa terlebih dulu diolah harus segera dihentikan. Presiden pun meminta jajarannya segera merumuskan rencana guna merealisasikan target tersebut dengan segera.
“Saya ingin agar dicarikan solusi untuk mengatasi kelambanan pengembangan industri turunan batu bara ini, karena ini kita sudah lama sekali mengekspor batu bara mentah ini. Saya kira memang harus segera diakhiri, apabila nanti akan ada beberapa perpanjangan dengan kewajiban untuk memulai ini,” kata Jokowi.
Menurut Jokowi, ada beberapa prioritas yang bisa dilakukan dalam upaya peningkatan nilai batu bara ini, seperti program gasifikasi batu bara atau coal to DME. Proyek ini diharapkan jadi jalam keluar dari beban subsidi yang harus ditanggung pemerintah karena harus membeli dan mensubsidi LPG impor dalam jumlah besar dan terus meningkat setiap tahunnya.
“Gasifikasi batu bara menjadi syngas yang diperlukan industri petrokimia serta dimethyl ether (DME) yang sangat penting sebagai substitusi dari LPG/Elpiji. Kita tahu LPG kita ini masih impor, sehingga (gasifikasi) bisa mengurangi impor LPG kita,” ungkap Jokowi.
Bukit Asam menargetkan proyek hilirisasi batu bara menjadi DME di Tanjung Enim selesai dan mulai berproduksi komersial 2025 dengan konsumsi batu bara sekitar enam juta ton per tahun selama minimal 20 tahun, untuk menghasilkan 1,4 juta ton DME per tahun-nya.
Hilirisasi batu bara sebenarnya tidak hanya coal to DME tapi ada juga beberapa proyek lainnya yang berpotensi bisa digarap. Sejauh ini sudah dilaporkan ke pemerintah beberapa proyek yang akan dilakukan oleh para pelaku usaha diantaranya PT KPC dengan produk methanol, PT Arutmin Indonesia dengan produk SNG yang saat ini sedang tahap finalisasi kajian. PT Adaro Indonesia dengan produk methanol (masih kajian awal), dan PT Berau Coal dengan produk DME/Hydrogen (masih kajian awal). Kisaran investasi untuk proyek ini memang diakui cukup besar sekitar US$1,5 miliar – US$3 miliar.
Berikutnya adalah Underground Coal Gasification (UCG) penjajalan sudah dilakukan oleh tiga perusahaan. Yakni PT Kideco Jaya Agung di Kalimantan Timur (pilot plant), PT Indominco di Kalimantan Timur, PT Medco Energi Mining International (MEMI) dan Phoenix Energy Ltd/ di Kalimantan Utara.
Investasi untuk proyek UCG ditaksir 30%-40% lebih rendah dibandingkan gasifikasi dipermukaan. Investasi proyeknya berkisar US$600 juta-US$800 juta.
Hilirisasi berikutnya adalah pembuatan kokas. Proyek ini sudah dijajaki oleh PT Megah Energi Khatulistiwa (MEK) dengan produk semi cokes dan coal tar. Nilai investasi diperkirakan US$200 juta – US$400 juta.
Kemudian ada juga peningkatan mutu batu bara (coal upgrading) yang sudah dilakukan oleh PT ZIG Resources Technology. Investasi untuk proyek ini sekitar US$80 juta-US$170 juta dan sudah komersial.
Serta pembuatan briket batu bara dengan investasi Rp200 miliar atau sekitar US$15 juta ini sudah tahap komersial. Perusahaan yang sudah mengerjakannya adalah PBA dan PT Thriveni.
Ada juga hilirisasi melalui pencairan batubara (coal liquafaction). Proyek yang diperkirakan sebesar US$2 miliar- US$4 miliar ini hingga sekarang belum ada perusahaan yang mengusulkan. Serta coal slurry/coal water mixture. Proyek sekitar US$200 juta – US$320 juta ini juga masih belum ada perusahaan yang mengusulkan.
Hilirisasi berikutnya yang digenjot adalah untuk komoditas tembaga. Untuk yang satu ini fokus tahun 2020 tentu mengarah kepada kelanjutan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian milik PT Freeport Indonesia. Kehadiran pabrik smelter baru sendiri adalah salah satu syarat utama yang harus dipenuhi Freeport Indonesia saat kontraknya beralih dari Kontrak Karya menjadi IUPK sekaligus syarat perpanjangan kontrak tambang yang akhirnya diterima Freeport Indonesia hingga 2041.
Ditengah jalan manajemen Freeport justru meminta penundaan pembangunan sehingga target penyelesaiannya mundur selama satu tahun dari semula tahun 2023 menjadi 2024. Pandemi Covid-19 “bantalan” manajemen Freeport Indonesia untuk mengajukan kemunduran tersebut. Pemerintah telah mentah-mentah menolak permintaan Freeport yang memundurkan target penyesaian pembangunan smelter tersebut.
Ridwan Djamaluddin, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, mengatakan hingga saat ini tidak ada arahan lain dari pemerintah kepada Freeport Indonesia selain harus membangun smelter tembaga baru sesuai dengan Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba). Serta kewajiban dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang disepakati Freeport dan pemerintah sejak Desember 2018. “Hubungannya pembangunan smelter sama Covid apa ya?” kata Ridwan.
Seiring waktu berjalan, Freeport justru mengaku akan alami kerugian besar dengan membangun smelter baru. Tony Wenas, Presiden Direktur Freeport Indonesia dengan tegas menyatakan secara bisnis bagi Freeport pembangunan smelter tidak ada keuntungan dan hanya akan menambah beban perusahaan. Proses penambangan yang dimulai dari bijih kemudian diolah menjadi konsentrat tembaga. Nilai tambah konsentrat mencapai 95%. Sementara itu, pengolahan dari konsentrat menjadi katoda tembaga yang dilakukan di smelter nilai tambahnya hanya 5%.
Menurut Tony, pemasukan smelter hanya mengandalkan Treatment Charge and Refining Charge (TCRC). Sementara harga TCRC selama 20 tahun sampai sekarang yang berlaku di seluruh dunia berkisar di angka US$20 cent-US$ 24 cent per ton tembaga. “Ya memang rugi, kalau proyek rugi saya bilang untung kan menyesatkan,” kata Tony
Pembahasan smelter Freeport kini bergeser dengan pengembangan pabrik smelter yang sudah ada atau Freeport menggandeng mitra dalam pembangunan smelter. Satu hal yang menarik justru pemerintah yang sibuk mencarikan mitra pembangunan smelter bagi Freeport. Atas inisiasi dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi kini ada satu calon mitra pembangunan smelter Freeport yakni Tsingshan Steel asal China.
Tony mengatakan pembicaraan awal dengan Tsingshan sudah dilakukan untuk mengatahui metode kerja sama hingga jangka waktu pembangunan smelter.
“Benar kami di-approach Tsingshan yang mau bangun smelter tembaga di Halmahera, masih tahap pembicaraan. Kami mau tahu metodenya seperti apa, kapastias, jadwal pembangunan. Masih pembicaraan, belum ada kesepakatan,” kata Tony.
Tony mengatakan, jika memang dari hasil pembahasan kerja sama nanti menguntungkan Freeport Indonesia dibanding membangun smelter sendiri maka manajemen dengan senang hati berita. Bahkan memindahkan lokasi pembangunan smelter dari Gresik ke Halmahera. Hanya saja Tony menegaskan keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah.
“Kalau secara ekonomis dan teknis lebih memungkinkan, kita prefer itu(kerja sama dengan Tsingshan). Kami mau explore, tapi apapun yang dilakukan akan minta arahan pemerintah. Kalaupun dari Tsingshan sudah ekonomis dan technically memungkinkan, tentu kita minta arahan pemerintah,” ungkap Tony.
Undang-Undang
Pandemi Covid-19 boleh jadi membuat seluruh sendi kehidupan mengalami gangguan. Bahkan tidak sedikit yang lumpuh sementara. Tapi tidak bagi pembahasam dua undang-undang. Pertama, undang-undang minerba. Serta UU Omnibus Law Cipta Kerja yang di dalamnya juga menyinggung urusan kegiatan tambang.
Dengan sigap DPR bersama pemerintah menyepakati UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 pada Mei 2020 sebagai revisi UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009. Tidak sedikit yang menganggap aksi “kebut” pembahasan revisi UU Minerba didorong oleh tujuh perusahaan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) Generasi I yang kontraknya akan habis mulai dari tahun ini hingga beberapa tahun yang akan datang. Tujuh perusahaan itu adalah Tanito Harum (kontrak berakhir Januari/2019), PT Arutmin Indonesia (November/2020), Kaltim Prima Coal (Desember/2021), Multi Harapan Utama (Maret/2022), Adaro Indonesia (Oktober/2022), Kideco Jaya Agung (Maret/2022) dan Berau Coal (September/2025).
UU baru seumur jagung tersebut langsung digugat oleh Koalisi masyarakat sipil melalui judicial review Revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Koalisi menilai banyak beleid dalam aturan tersebut yang tak berpihak pada rakyat dan tidak sesuai UUD 1945.
Belum selesai kontroversi UU Minerba, UU Cipta Kerja makin membuat banyak pihak geram karena dalam aturan di UU sapu jagad itu diatur agar para pelaku usaha tidak perlu lagi membayar royalti kepada negara alias pengenaan royalti 0%. Ini tentu jadi semacam durian runtuh bagi pelaku usaha ditengah sulit tumbuhnya industri batu bara akibat terus meluasnya penolakan penggunaan batu bara sebagai bahan bakar diberbagai belahan dunia. Dalam aturan disebutkan pengenaan royalti 0% memiliki syarat. Yakni perusahaan harus melakukan hilirsasi batu bara.
Hanya saja tidak sedikit yang menganggap hilirirsasi adalah alat para taipan untuk mendapatkan legalitas kegiatan pengerukan sumber daya batu bara.
Budi Santoso, Direktur Eksekutif Centre for Indonesian Resources Strategic Studies, sempat mengungkapkan bahwa Alasan hilirisasi sebagai dorongan utama agar revisi UU Minerba segera dilakukan merupakan pola pikir keliru karena sepatutnya hilirisasi dilakukan sejak lama bukan karena revisi UU Minerba.
Hilirisasi juga dinilai sebagai propaganda untuk memuluskan jalan agar kontrak wilayah tambang yang habis kontrak diteruskan ke perusahaan tambang yang saat ini memegang PKP2B.
“DME omong kosong jebakan PKP2B, DME Rp 3,8 miliar hanya untuk 8 ton. Dan itu pembangunan tidak mungkin 5 tahun. Jadi narasinya PKP2B mohon dilanjutkan kontrak untuk kepastian investasi untuk bikin DME, nanti kalau sudah diberikan kontrak dibilang tidak ekonomis,” kata Budi.
Sejalan dengan Budi, pengamat ekonomi senitor dari Universitas Indonesia Faisl Basri terang-terangan menyebutkan bahwa hilirisasi salah satunya coal to DME terlalu dipaksaskan. proyek DME yang digadang-gadang bisa memberikan keuntungan secara ekonomi bagi negara hanya rekayasa para pelaku usaha yang ingin menghindari kewajiban pembayaran royalti dari batu bara yang telah diproduksi.
“Ini kan akal-akalan pengusaha batu bara. Seolah-olah mereka pahlawan proyek DME. Sekarang menjadi Proyek Strategis Nasional, sehinggga enggak bayar royalti, enggak bayar PPh, dan enggak bayar apa-apa. Padahal yang buat DME, batu baranya enggak sampai 10% dari produksi mereka,” kata Faisal.
Upaya untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya alam yang ada di Indonesia patut diapresiasi dan didukung. Bagaimanapun juga kita memang tidak bisa terus duduk manis menikmati hasil ekspor barang mentah yang jumlahnya tidak seberapa disaat negara lain bisa menikmati eskpor produk turunan dan sumber daya alam mentah itu dengan nilai yang jauh lebih besar. Selain itu niat hilirisasi yang mau kurangi beban atau kurangi ketergantungan akan impor LPG juga tidak salah.
Tapi harus diingat isu hilirisasi bukanlah produk baru. Kita harus benar-benar jeli mana yang benar-benar niat mana yang ingin mendulang keuntungan. Pengawasan terhadap rencana-rencana perusahaan dalam hilirisasi harus benar-benar berjalan jangan hanya sekedar laporan tinta hitam diatas kertas.
Harus dipastikan bahwa hilirisasi benar-benar bukan lagi mimpi. Cukuplah tahun 2020 ini mimpi hilirisasi itu dimulai dan segera diakhiri untuk selanjutnya diwujudkan!(Rio Indrawan)
Komentar Terbaru