JAKARTA – Pemerintah sepertinya bakal tutup mata dan telinga bagi pelaku usaha yang sudah menyuarakan aspirasinya untuk meninjau ulang rencana kenaikan tarif royalti untuk mineral dan batu bara. Asosiasi pelaku usaha sudah mengeluhkan potensi kerugian yang bisa dialami para pelaku usaha, namun menurut pemerintah kenaikan tarif royalti perhitungannya sudah berdasarkan laporan keuangan perusahaan.

Tri Winarno, Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menyatakan bahwa suara-suara yang menyatakan akan ada kerugian jika tarif royalti dinaikan dinilai tidak berdasar, sebaliknya kebijakan pemerintah berdasarkan basis data yang valid yaitu laporan keuangan.

“Ada beberapa masukan dan lain sebagainya, Tapi masukannya nggak komprehensif. Artinya begini, kami (pelaku usaha bilang) akan rugi, loh angka ruginya sebelah mana? Sedangkan kalau misalnya kami dari pemerintah kan laporan keuangan, kita exercise, dan tidak 1-2 perusahaan, minimal 10 untuk masing-masing klaster,” kata Tri di Jakarta, Selasa (18/3).

Pemerintah kata Tri menjamin tidak akan membunuh pelaku usaha dengan kebijakan baru, justru pemerintah hanya mengatur tata kelola agar lebih adil baik bagi pelaku usaha maupun pemerintah. Untuk itu tarifnya nanti dikenakan progresif, artinya ketika harga komoditas naik maka tarif royalti mengikuti dan ketika harga turun maka tarif royalti juga turun.

“Poinnya adalah ini dalam rangka untuk perbaikan tata kelola supaya yang antara yang didapat oleh perusahaan dan yang didapat oleh pemerintah itu fair. Kira-kira seperti itu. Jadi semua yang saya tahu itu diterapkan progresif semua. Artinya pada saat harga naik, dia royaltinya juga naik. Jadi dan mudah-mudahan tidak memberatkan lah,” jelas Tri. (RI)

 

Usulan kenaikan tarif royalti komoditas mineral dan batu bara:

 

Batu Bara

– Tarif royalti IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) diusulkan naik 1% untuk Harga Batubara Acuan (HBA) ≥ US$90, dengan tarif maksimum 13,5%.

 

– Tarif IUPK direvisi dalam rentang 14-28%, menggantikan ketentuan sebelumnya dalam PP 15/2022.

 

Nikel

– Bijih Nikel: Dari tarif flat 10% menjadi progresif 14-19% mengikuti Harga Mineral Acuan (HMA).

– Nikel Matte: Dari tarif flat 2% menjadi tarif progresif 4,5-6,5% (windfall profit dihapus).

– Ferro Nikel & Nikel Pig Iron: Dari tarif flat 5% menjadi tarif progresif 5-7% menyesuaikan HMA.

 

Tembaga:

– Bijih Tembaga: Dari tarif flat 5% menjadi tarif progresif 10-17% menyesuaikan HMA

 

– Konsentrat Tembaga: Dari tarif flat 4% menjadi tarif progresif 7-10% menyesuaikan HMA

– Katoda Tembaga: Dari tarif flat 2% menjadi tarif progresif 4-7% menyesuaikan HMA

 

Emas & Perak

Emas: Dari tarif progresif 3,75-10% menjadi 7-16% menyesuaikan HMA

Perak: Dari tarif flat 3,25% menjadi 5 persen.

Platina: Dari tarif flat 2% menjadi 3,75%.

 

Timah:

Logam timah: Dari tarif flat 3% menjadi tarif progresif 3-10% mengikuti harga jual