JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai lakukan promosi sekaligus menyosialisasikan program jaringan gas (Jargas) rumah tangga yang dibangun tanpa gunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Salah satu skema yang akan jadi andala untuk mengejar target terbangun jargas sebanyak empat juta sambungan rumah tangga (SR) hingga tahun 2024 adalah skema Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU).
Alimuddin Baso, Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas, mengatakan penggunaan gas melalui jaringan gas adalah alternatif energi bagi masyarakat, sekaligus salah satu upaya untuk menekan subsidi LPG dan beban impor.
Jargas dengan dana APBN dibangun sejak 2009, terutama tersebar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Papua Barat. Jargas yang telah terbangun ini masih jauh dari harapan karena dalam spot-spot kecil dalam satu daerah. Hal ini karena kendala terbatasnya APBN, sementara biaya pembangunan jargas yang notabene merupakan infrastruktur publik memerlukan biaya yang tidak sedikit.
Dengan kondisi tersebut, untuk mempercepat pembangunan jargas secara masif dalam upaya mengurangi beban subsidi LPG dan penyediaan energi yang lebih bersih, aman dan efisien kepada masyarakat, serta sesuai Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 di mana Pemerintah menargetkan pembangunan jargas sebanyak 4 juta SR, yang diharapkan terwujud skema pembiayaan melalui APBN, KPBU dan BUMN.
“Harapan Pemerintah, dengan keikutsertaan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur melalui KPBU, pembangunan jargas akan semakin masif dan mencapai target sesuai RPJMN,” kata Alimuddin, Senin (24/8).
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur, pengadaan infrastruktur yang akan dikerjasamakan dengan badan usaha harus disertai dengan studi pendahuluan, yaitu kajian awal untuk memberikan gambaran mengenai perlunya penyediaan suatu infrastruktur tertentu serta manfaatnya apabila dikerjasamakan dengan badan usaha pelaksana melalui KPBU.
Selanjutnya dalam melakukan identifikasi KPBU, Pemerintah melakukan Konsultasi Publik yaitu proses interaksi antara Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Direksi BUMN/BUMD dengan masyarakat termasuk pemangku kepentingan.
Alimuddin meminta dukungan masyarakat di daerah dalam kegiatan pembangunan jargas, mengingat ini merupakan pembangunan fisik berupa penggelaran dan penanaman pipa transmisi/distribusi gas bumi yang akan melewati dan crossing pada jalan nasional, jalan propinsi, jalan kabupaten, sungai-sungai, rel kereta api, jembatan, serta pembangunan Metering Regulating System (MRS) dan Regulator Sector (RS) yang memerlukan lahan untuk penempatannya.
“Kerja sama dan dukungan dari semua pihak, baik pemerintah daerah, swasta dan masyarakat sangat diperlukan untuk bersinergi bersama mewujudkan dan menyukseskan pembangunan jargas yang handal dan dapat dinikmati masyarakat seperti yang ada di negara-negara maju,” ujarnya.
Novie Andriani, Kasubdit Rancang Bangun 2, Direktorat Kerjasama Pemerintah Swasta dan Rancang Bangun, Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Bappenas, menjelaskan, salah satu skema alternatif penyediaan infrastruktur jargas yang dapat menjadi solusi untuk mengatasi kebutuhan pendanaan jargas sebesar Rp 38,4 triliun adalah dengan melibatkan peran swasta melalui skema KPBU.
“KPBU memiliki keunggulan seperti menjaga keberlangsungan fiskal negara, dapat diperoleh infrastruktur yang berkualitas, risk sharing, potensi investasi, pembiayaan proyek, project delivery tepat waktu dan kepastian pengembalian investasi,” kata dia. (RI)
Komentar Terbaru