JAKARTA – PT Visi Dunia Energi, pengelola laman dunia-energi,com akan kembali menggelar DETalk yang kali ini bertajuk “Mengejar PROPER melalui Inovasi Sosial dan Lingkungan”, Selasa (8/6). Empat narasumber dari perusahaan peraih PROPER Emas dan Hijau pada 2020 akan ditampilkan dalam DETalk kali ini, yakni Riki F Ibrahim, Direktur Utama PT Geo Dipa Energi; Ida Zubaidah, Corporate Secretary PT Pembangkitan Jawa Bali; Agus Amperianto, GM Pertamina Hulu Mahakam, dan Wiyana, Environment Departemen Head Indonesia PT Adaro Energy Tbk.
Selain keempat narasumber, juga akan dihadirkan Prof Sudharto P Hadi, Ketua Dewan Pertimbangan PROPER pada diskusi yang akan membahas program perusahaan-perusahaan di sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam meraih PROPER 2021, sekaligus kesiapan dalam menyesuaikan terhadap regulasi baru dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Pemerintah melalui Kementerian LHK telah menginisiasi Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) sejak 26 tahun lalu. PROPER ditempatkan sebagai pembelajaran bagi seluruh perusahaan untuk bisa berperan aktif dalam membangun lingkungan sekitar area operasinya.
Untuk meningkatkan kualitas PROPER yang juga berdampak pada kualitas kontribusi pelaku usaha terhadap lingkungannya, Kementerian LHK menerbitkan Peraturan Menteri KLHK No 1 Tahun 2021 tentang PROPER. Salah satu poin perubahan yang terkandung dalam beleid baru tersebut adalah adanya kriteria penilaian Life Cycle Assesment (LCA).
Sigit Reliantoro, Plt Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian LHK, mengatakan LCA dipakai sebagai dasar penilaian beberapa kriteria, antara lain proses produksi, efisiensi energi, penurunan emisi, serta pengelolaan limbah. “Dengan metode penilaian ini diharapkan ada inovasi terbaru sebagai pendekatan pelaku usaha dalam melaksanakan kewajiban sosialnya,” kata Sigit, beberapa waktu lalu.
Pemerintah juga sudah melakukan penyederhanaan aturan dari sekitar 58 regulasi yang ada sehingga bisa memudahkan perusahaan bisa menciptakan inovasi program pemberdayaan masyarakat dan lingkungan. “Kami sederhanakan pemahaman aturan jadi kriteria PROPER, sehingga perusahaan mudah comply terhadap aturan lingkungan, “ katanya.(Adv)
Komentar Terbaru