JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang Pertamina pada periode 2018 hingga 2023. Beberapa tersangka yang ditetapkan adalah para petinggi di Suhholding Pertamina diantaranya PT Pertamina Patra Niaga (PPN), PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) serta PT Pertamina International Shipping (PIS). Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 197 Triliun.
Praktik dugaan korupsi yang dimaksud adalah terkait pengadaan minyak mentah dan produk kilang yang dilakukan oleh Pertamina. Pemerintah telah mewajibkan Pertamina untuk membeli minyak mentah dari kontraktor di dalam negeri namun dengan berbagai alasan Pertamina justru membeli minyak mentah dan produk kilang-nya dari luar negeri.
Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, menjelaskan ketujuh tersangka yang dimaksud antara lain RS (Riva Siahaan) Dirut PT Pertamina Patra Niaga, SDS (Sani Dinar Saifuddin), Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional, YF (Yoki Firnandi) Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, AP (Agus Purwono) VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, MKAR (Muhammad Kerry Andrianto Riza) Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW (Dimas Werhaspati) selaku komisaris PT Navigator Kathulistiwa dan komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara. Kemudian ada GRJ (Gading Ramadan Joedo) selaku komisaris Jenggala Maritim Nusantara dan sekaligus menjabat sebagai Dirut PT Orbit Terminal Merak.
Qohar menjelaskan bahwa pada periode 2018-2023 pemenuhan minyak mentah dalam negeri seharusnya prioritas pasikan dalam negeri. Pertamina cari dari dalam negeri sebelum merencanakan impor mintak bumi sebagaimana mana diatur pasal 2 dan pasal 3 permen esdm nomor no 42 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan dalam negeri.
“Berdasarkan fakta penyidikan, tersangka RS SDS dan AP melakukan pengondisian dalam OHA untuk turunkan produksi kilang sehingga produksi dalam negeri tidak terserap seluruhnya. Sehingga pemenuhan dilakukan dengan cara impor,” kata Qohar dalam konferensi pers, Senin malam (24/2).
Dia melanjutkan pada saat produksi kilang diturunkan, di sisi lain poroduksi minyak mentah oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di dalam negeri dianggap tidak memenuhi. padahal masih masuk range Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
“Produksi KKKS ditolak alasannya spesifikasi tdiak sesuai. Padahal faktanya masih sesuai spek dan dapat dihilangkan kadar merkuri atau sulfur. Jadi kerja sama antara pemerintah dan KKKS ini ada bagain minyak yang sebagian bagian KKKS dengan kualitas yang sama,” jelas Qohar.
Dengan kondisi minyaknya ditolak oleh Pertamina maka KKKS harus melakukan ekspor minyak. Pertamina kemudian impor minyak dengan harga yang dinilai sangat tinggi.
“Untuk pengadaan minyak mentah diperoleh fakta adanya pemufakatan jahat penyelenggaraan negara AP, SDS dan DW. Bertujuan untuk keuntungan sendiri dan merugikan keuangan negara. Pemufakatan tersebut diwujudkan dengan tindakan pengaturan proses impor minyak mentah seolah telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dengan pengkondisian pemenang broker. DW, GRD melakukan komunikasi ke AP untuk peroleh harga tinggi,” jelas Qohar.
Dia menuturkan dalam pengadaan produk kilang yang dilakukan PPN tersangka RS melakukan pembayaran untuk RON 92 padahal sebenarnya yang dibeli RON 90 atau lebih rendah kemudian dilakukan blending dan hal tersebut tidak sesuai ketentuan.
“Setelah dilakukan pengadaan impor mentah dan produk kilang adanya fakta mark up shipping yang dilakukan YF sehingga negara mengeluarkan fee 13-15% secara melawan hukum sehingga tersangka mendapat keuntungan,” kata Qohar. (RI)
Komentar Terbaru