JAKARTA – Presiden Joko Widodo memang belum menyetujui penambahan sektor industri yang akan menerima harga gas khusus maksimal US$6 per MMBTU namun saat ini tim dari Kementerian Perindustrian dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang bekerja untuk mengevaluasi perluasan kebijakan tersebut.

Selama ini ada tujuh sektor industri yang mendapatkan insentif harga gas khusus yaitu industri Pupuk, Petrokimia, Baja, Keramik, Kaca, Sarung Tangan Karet dan Olekimia.

Berdasarkan informasi yang diterima Dunia Energi, perluasan sektor industri tersebut seyogyanya akan diberlakukan pasca periode harga gas bumi tertentu (HGBT) yang saat ini sedang berjalan berakhir pada 31 desember 2024 nanti. “Rencananya diperluas jadi 11 sektor industri,” kata sumber tersebut kepada Dunia Energi, Rabu (10/7).

Sejak bulan April 2020, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan harga gas industri di tujuh sektor manufaktur berbasis gas maksimal sebesar US$6 per MMBTU (Million British Thermal Units). Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 89 K/10/MEM/2020 tentang Tata Cara Penetapan Penggunan dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri terdapat 197 perusahaan yang menerima manfaat tersebut.

Agus Gumiwang, Menteri Perindustrian, menjelaskan Presiden meminta jajarannya untuk mengkaji dulu manfaat serta dampak dari pemberian insentif bagi industri lain selain dari tujuh sektor yang telah diberikan harga gas khusus sebelumnya.

“Bapak Presiden menyetujui perpanjangan program HGBT, dan kemudian untuk penambahan, penambahan sektor-sektor di luar tujuh sektor, itu harus dikaji lebih dalam lagi,” kata Agus. (RI)