JAKARTA – Pemerintah mengambil jalan baru untuk meningkatkan penggunaan gas bagi industri. Tidak lama lagi aturan baru berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) Gas Bumi untuk kebutuhan dalam negeri bakal diterbitkan. Salah satu poin utama aturan PP tersebut nantinya adalah kewenangan penuh kawasan industri untuk mengelola pemenuhan kebutuhan gas tenant yang berada di dalam kawasan mulai dari penyediaan infrastruktur hingga impor gas.

Agus Gumiwang, Menteri Perindustrian, mengungkapkan PP terbaru nanti , kawasan industri diperbolehkan untuk mengelola gas bumi bagi kawasan industrinya atau bagi tenant-nya untuk melakukan penyediaan dan penyaluran gas bumi di dalam kawasan industri tersebut, termasuk melalui importasi. Dia menjamin PP ini akan segera diteken oleh presiden dan pemerintah meminta agar kawasan industri bisa meresponnya dengan segera mempersiapkan infrastruktur yang dibutuhkan.

“Teman-teman pimpinan kawasan industri, insyaallah ini akan ditandatangani dalam waktu dekat. Maka Bapak-Ibu sekalian ini tantangannya, segera siapkan infrastruktur gas,” kata Agus disela launching PP 20 Tahun 2024 tentang perwilayahan industri, Selasa (9/7).

Pemerintah menyadari bahwa pengadaan infrastruktur gas di kawasan industri ini membutuhkan modal yang tidak sedikit. Untuk itu kawasan industri nantinya bisa membentuk konsorsium yang akan bertanggung jawab dalam penyediaan infrastruktur maupun menyiapkan pasokan gasnya. “Kami yakin dan kami juga sudah pelajari bahwa belum tentu kawasan industri nanti akan investasi infrastruktur, karena pasti juga mahal, oleh sebab itu kita buka peluang untuk konsorsium. Jadi, 3-4 kawasan industri bisa membentuk satu infrastruktur tersendiri untuk melayani 4 atau 3-4 kawasan industri tersebut,” jelas Agus.

Kemudian untui ijin impor gas juga diperuntukkan hanya untuk memasok kebutuhan gas bagi tenant yang ada di kawasan industri. “Kawasan industri ini tidak perlu sendirian, dia bisa berbentuk konsorsium, dan nanti diberikan kesempatan, diberikan kewenangan oleh PP tersebut untuk melakukan impor gas, tapi batasannya adalah hanya boleh untuk men-service, hanya boleh untuk mendatangkan gas bumi sebagai bahan baku bagi tenan masing-masing, dan juga mendatangkan gas bumi untuk memproduksi listrik di kawasan industri,” jelas Agus.

Namun demikian kawasan industri tidak serta merta bisa melakukan impor. Kawasan industri menurut Agus bakal mencari harga gas terbaik. Selama harga gas di dalam negeri lebih baik maka dipastikan tidak ada impor gas. “kalau harga gas bumi dalam negeri lebih kompetitif, dan kalau suplainya sustain, pasti kawasan industri tidak akan import. Pasti. Untuk apa import? Kalau harganya lebih baik, kalau suplainya sustain,” ungkap Agus.

Selain itu menurut dia aturan baru tentang tata kelola gas ini juga bertujuan juga untuk mendorong agar sektor hulu gas bisa lebih sehat, ada kompetisi, tidak lagi monopoli. “Ini dia, ini dia game changernya,” kata Agus. (RI)