Pengelolaan tanah terkena limbah minyak dengan teknik bioremediasi oleh PT Chevron Pacific Indonesia di lapangan Minas, Riau.

JAKARTA – Pakar hukum administrasi negara DR Dian Puji N Simatupang, SH MH menegaskan, kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia tidak bisa dikategorikan sebagai korupsi. Karena pelaksanaan proyek lingkungan itu berlangsung berdasarkan mekanisme Production Sharing Contrat (PSC) minyak dan gas bumi (migas) yang konteksnya adalah hubungan privat atau perdata.

“Karakter hukum SPC sama dengan tindakan transaksional. Hakikatnya, PSC ialah hukum privat. Jadi, seharusnya diambil dari ranah hukum perdata,” papar Dian Puji dalam diskusi “Mekanisme PSC; Proteksi Kepentingan Pemerintah dan Investor” di Jakarta, Kamis, 13 Desember 2012.

Menurutnya, dalam mekanisme PSC migas kekurangan atau kelebihan dalam pembayaran operating cost, menjadi utang atau piutang negara. Perselisihan dalam PSC misalnya terkait jumlah operating cost, seperti yang terjadi pada kasus bioremediasi Chevron, sebenarnya persoalan “salah kira”. Tindakan “salah kira” dikategorikan ketidaksengajaan dan masuknya ranah hukum administrasi.

Dian Puji menambahkan, kasus bioremediasi Chevron tidak bisa dikategorikan kasus korupsi. Karena delik korupsi harus didasarkan pada adanya kerugian keuangan negara, setelah adanya audit BPK. Selain itu, kerugian negara harus dibuktikan dengan “nyata dan pasti”.

Artinya ada sesuatu yang mestinya masuk kas negara, namun ternyata tidak ada atau berkurang. “Dalam mekanisme PSC terkait operating cost, tidak ada besaran yang masuk atau berkurang pada kas negara,” tukasnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Reforminer Institute, Pri Agung Rakhmanto mengungkapkan, ada yang salah kaprah selama ini terkait mekanisme PSC. Kebanyakan orang memahami operating cost atau biaya operasi yang juga sering disebut cost recovery, diganti dari uang negara, padahal tidak.

Operating cost migas dibayar dengan minyak atau gas hasil produksi, dengan jumlah yang sudah ditentukan oleh lembaga yang berwenang sebagai pengawas operasi migas.

(Abraham Lagaligo / CR – 1 / duniaenergi@yahoo.co.id)