JAKARTA – Majelis hakim pengadilan Tipikor yang dipimpin oleh Sudharmawati Ningsih kembali menggelar sidang perkara proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) pada Senin, 27 Mei 2013. Penasehat hukum karyawan CPI, Maqdir Ismail kembali menegaskan, karyawan perusahaan minyak dan gas (migas) tidak bisa dimintai pertanggung jawaban atas persoalan yang muncul pada Production Sharing Contract (PSC).
Penegasan ini kembali disampaikan Maqdir, karena dalam beberapa persidangan sebelumnya majelis hakim tampak berupaya untuk mendudukkan persoalan proyek bioremediasi, sebagai perkara korupsi yang diduga oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) merugikan negara sebesar hampir seratus miliar rupiah. Menariknya, bukan pimpinan CPI yang dijadikan terdakwa, melainkan karyawan .
Penasehat hukum karyawan CPI, Maqdir Ismail menjelaskan bahwa PSC merupakan kontrak kerja sama bisnis antara CPI dan Pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Satuan Kerja Khusus Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dalam ranah hukum perdata yang melandasi operasi migas CPI.
”Sesuai PSC, Kepala SKK Migas harus menyetujui program kerja dan anggaran yang diajukan oleh pimpinan CPI. Hal ini sesuai dengan Permen ESDM No 9/2013 tentang fungsi SKK Migas sebagai penandatanganan Kontrak Kerja Sama, memberikan persetujuan rencana kerja dan anggaran, dan melaksanakan monitoring dan melaporkan kepada Menteri ESDM mengenai pelaksanaan Kontrak Kerja Sama,” jelas Maqdir.
Penegak Hukum Salah Sasaran
Para karyawan dan kontraktor yang saat ini dijadikan terdakwa, menurut Maqdir, tidak bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kontrak PSC. Mereka hanya karyawan yang menjalankan pekerjaan sesuai dengan fungsi dan peran yang ditugaskan oleh perusahaan.
“Tindakan Kejagung terhadap klien kami yang merupakan para karyawan ini adalah kriminalisasi kontrak perdata, dan pelanggaran hak asasi manusia seperti yang dilaporkan oleh Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) ke Presiden SBY,” ujar Maqdir.
“Tak satupun dari para terdakwa yang berwenang memutuskan untuk melanjutkan atau menghentikan proyek bioremediasi ini maupun pembayarannya, karena ini proyek perusahaan dan merupakan mandat PSC serta undang-undang lingkungan. Bahkan beberapa terdakwa tidak terlibat dalam proyek ini. Tuduhan yang ditujukan kepada para terdakwa ini jelas telah salah sasaran,” jelas Maqdir.
Demikian pula dengan dua kontraktor yang membantu CPI, Sumigita Jaya dan Green Planet Indonesia. Dua perusahaan itu hanya mengikuti dan mengacu kepada semua syarat kontrak proyek bioremediasi yang ditetapkan oleh CPI. Mereka dinilai telah mengerjakan pekerjaannya dengan baik oleh CPI.
“Mereka sama sekali tidak ada hubungan dan keterlibatan dengan perhitungan cost recovery yang disampaikan dan menjadi tanggungjawab CPI kepada SKK Migas,” pungkas Maqdir.
Tidak Ada Kerugian Negara
Secara terpisah, Corporate Communication Manager Chevron, Dony Indrawan mengakui bahwa skema dan mekanisme kontrak dalam PSC bukan pengetahuan umum yang sudah hadir di dalam wacana publik. Bahkan bagi karyawan migas pun, belum tentu mengerti sepenuhnya bagaimana cara kerja kontrak PSC migas ini.
Sesuai PSC, kata Dony, CPI sebagai kontraktor pemerintah, mendanai dahulu semua biaya yang diperlukan untuk operasi migas sejak tahap eksplorasi, produksi dan pengembangan untuk memastikan bisa terus menghasilkan minyak yang diperlukan oleh negara.
“Inilah biaya operasi yang kemudian diperhitungkan atas minyak yang diproduksi CPI sebelum menjadi produksi bersih. Prosentase bagi hasilnya adalah 12% bagi CPI dan 88% bagi pemerintah Indonesia. Tidak ada uang negara yang dipakai di operasi migas,” jelasnya di Jakarta, Selasa, 28 Mei 2013.
Untuk mengatur biaya operasi mana yang bisa diganti, menurut Dony, pemerintah menerbitkan PP No 79/2010 dan menetapkan 24 jenis biaya yang tidak dapat diberikan penggantian. Berdasarkan PP 79/2010, jika kontraktor (CPI) telah mendapatkan penggantian biaya operasi namun jumlahnya tidak sesuai atau seharusnya tidak dapat dikategorikan sebagai biaya operasi, maka pemerintah masih dapat menarik kembali jumlah selisih melalui mekanisme over/under lifting settlement. Pemerintah pun berwenang untuk melakukan audit sewaktu-waktu.
“CPI dan pemerintah berhak mendapatkan selisih dari kekurangan jatah bagi hasil minyak pada lifting berikutnya berdasarkan perhitungan audit atas biaya operasi yang telah disetujui kedua belah pihak. Selisih biaya operasi ini tidak dapat disebut kerugian CPI atau kerugian negara sepanjang mekanisme koreksi dan PSC dijalankan,” tegas Dony.
Seperti dalam proyek bioremediasi ini, terangnya, SKK Migas telah menangguhkan pengembalian biaya operasi kepada CPI, guna menunggu hasil audit yang menyeluruh terhadap proyek ini. Artinya tidak ada kerugian negara karena proyek masih sepenuhnya dibiayai CPI, apalagi dikatakan sebagai korupsi.
“Mekenisme koreksi over/under lifting ini merupakan kesepakatan kontrak yang telah dibuat Pemerintah Indonesia. Jadi pada hakikatnya tidak ada korupsi dalam kegiatan yang dinaungi PSC, karena semuanya bisa dikoreksi,” pungkasnya.
(Abraham Lagaligo / abrahamlagaligo@gmail.com)
Komentar Terbaru