JAKARTA – Para pelaku usaha konsumen gas bisa tersenyum lebar. Pasalnya setelah kebijakan harga gas bumi untuk industri mendapatkan persetujuan perpanjangan dari presiden Joko Widodo, pemerintah juga bakal menerbitkan beleid terbaru berupa Peraturan Pemerintah Gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri.

Agus Gumiwang, Menteri Perindustrian, menjelaskan RPP Gas Bumi terbaru tersebut pada dasarnya akan mengatur pengelolaan gas untuk kepentingan industri dan untuk kepentingan sumber energi. Jadi, bukan hanya untuk kepentingan industri, tapi juga untuk kepentingan kelistrikan yang ada di Indonesia.

Menurut Agus, beleid itu nantinya bakal memberikan kepastian pasokan gas untuk dalam negeri bahkan hingga 60% dariĀ  produksi gas.

“Kenapa kami kekeh dan alhamdulillah disetujui juga oleh Presiden dalam ratas kemarin, yaitu merupakan sebuah game changer bagi pengelolaan gas bumi nasional yang khususnya akan diperuntukkan untuk industri manufaktur dan juga untuk kelistrikan, dimana diatur di dalam RPP tersebut, DMO sebesar 60%,” jelas Agus disela launcing aturan tentang perwilayahan industri, Selasa (9/7).

Menurut dia, aturan main terbaru ini penting pasalnya dari data yang ada ternyata pemanfaatan gas untuk dalam negeri khususnya untuk industri manufaktur termasuk pupuk baru 40% dari total produksi gas nasional padahal pemerintah memiliki target pertumbuhan industri yang tidak sedikit sehingga tentu membutuhkan jaminan pasokan gas.

“Jadi, kami mempunyai kepentingan untuk men-secure produksi gas nasional, produksi gas bumi nasional, untuk kepentingan industri manufaktur, dan untuk kepentingan kelistrikan nasional,” tegas Agus.

Secara detail akan ada beberapa poin pengaturan dalam RPP gas bumi terbaru nantinya. Selain tentu harga gas yang akan ditetapkan di plant gate juga di well head (sumur) ada juga pengaturan tentang pengelolaan gas di kawasan industri. Pemerintah bakal memberikan lampu hijau bagi kawasan industri untuk mengelola gas bumi sendiri bahkan bisa melakukan impor.

“Cukup rigid diatur dalam RPP Gas Bumi untuk kebutuhan dalam negeri harganya kita cantumkan dalam PP. Ada harga di titik wellhead ada harga di titik plant gate. Dalam RPP tersebut, kawasan industri diperbolehkan untuk mengelola gas bumi bagi kawasan industrinya atau bagi tenantnya untuk melakukan penyediaan dan penyaluran gas bumi di dalam kawasan industri tersebut, termasuk melalui importasi,” ujar Agus.

Dia menjelaskan skema impor gas diperbolehkan melalui pembentukan konsorsium oleh beberapa kawasan industri. Nantinya konsorsium itu hanya boleh untuk mendatangkan gas bumi sebagai bahan baku bagi tenan masing-masing, dan juga mendatangkan gas bumi untuk memproduksi listrik di kawasan industri.

“Kami yakin dan kami juga sudah pelajari bahwa belum tentu kawasan industri nanti akan investasi infrastruktur, karena pasti juga mahal, oleh sebab itu kita buka peluang untuk konsorsium. Jadi, 3-4 kawasan industri bisa membentuk satu infrastruktur tersendiri untuk melayani 4 atau 3-4 kawasan industri tersebut,” jelas Agus. (RI)