JAKARTA – PT Pertamina (Persero) akan menindak tegas para agen yang menjual Liquefied Petroleum Gas (LPG) dengan harga diatas ketentuan. Sanksi yang diberikan berupa skorsing pasokan selama tiga bulan, hingga pemutusan hubungan usaha.
Vice President Corporate Communication Pertamina, Ali Mundakir mengatakan, langkah ini dalam rangka mengantisipasi gejolak pasca kenaikan harga LPG ukuran tabung 12 kilogram (Kg). Seperti diketahui, Pertamina mulai 1 Januari 2014 menaikkan harga LPG 12 Kg dari sebelumnya Rp 80.000 per tabung, menjadi Rp 117.708 per tabung.
Namun kenyataannya di lapangan, warga mendapatkan LPG 12 Kg dengan harga mencapai Rp 120.000 – Rp 145.000 per tabung. Para konsumen mengeluhkan kondisi ini, beberapa agen ikut didamprat karena dianggap memainkan harga. Warga juga khawatir, konsumen LPG 12 Kg ramai-ramai pindah ke LPG 3 Kg dan memicu kenaikan harga bahan bakar subsidi itu, akibat tingginya permintaan.
Menghadapi ini, menurut Ali, Pertamina akan memastikan harga LPG non subsidi kemasan 12 Kg di konsumen tidak bergejolak, yang dapat merugikan masyarakat. Wujud konkret langkah tersebut, Pertamina akan memasang spanduk yang berisi ketetapan harga di seluruh agen resmi perusahaan.
Selain itu, lanjut Ali, Pertamina akan mengoptimalkan SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) dan modern outlet, sebagai tempat penjualan LPG 12 Kg dan 3 Kg, dengan harga lebih mahal sekitar Rp 4.000 per tabung diatas harga agen.
Masyarakat juga dapat melihat daftar harga LPG 12 Kg di agen melalui link website resmi Pertamina: http://www.pertamina.com/news-room/info-pertamina/. Dari pantauan Dunia Energi di link website itu, harga termahal LPG 12 Kg adalah Rp 151.000 per tabung di Bitung, Sulawesi Utara. Sedangkan harga termurah adalah Rp 122.400 per tabung, di Semarang dan Demak, Jawa Tengah.
“Untuk agen yang terbukti menjual diatas harga yang telah ditetapkan, Pertamina telah menyiapkan sanksi tegas berupa skorsing pasokan selama tiga bulan, hingga pemutusan hubungan usaha. Pertamina juga secara pro aktif akan melakukan kegiatan market intelligent untuk pengecekan harga ke agen-agen,” papar Ali Mundakir di Jakarta, Jumat, 3 Desember 2013.
Ia juga mengimbau, apabila masyarakat menemukan hal-hal di luar ketentuan tersebut, dapat melaporkannya melalui Pertamina Contact Center 500000, sms 08159500000, atau pcc@pertamina.com.
Terhitung mulai 1 Januari 2014 pukul 00.00 Pertamina menyesuaikan harga LPG non subsidi kemasan 12 Kg, sebagai aksi korporasi perusahaan. Penyesuaian harga tersebut dilakukan untuk pertama kalinya sejak Oktober 2009, menyusul kerugian bisnis LPG non subsidi kemasan 12 Kg, yang telah mencapai Rp 22 triliun dalam enam tahun terakhir.
(Abdul Hamid / duniaenergi@yahoo.co.id)
Komentar Terbaru